TEMPO.CO, Bangkalan - Seorang guru sekolah dasar, warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, ditangkap aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2015. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo mengatakan DPS, perempuan berusia 26 tahun, ditangkap karena disangka menggelapkan dua unit mobil sewaan. "Tersangka berstatus tahanan luar," kata Andi.
Kasus ini terungkap setelah Siti Aminah, 31 tahun, pemilik usaha rental mobil di Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, melapor kepada polisi Sabtu pekan lalu. Dua unit mobil miliknya masing-masing bernomor polisi L 1982 MB dan W 892 D sudah empat bulan disewa, tetapi tidak kunjung dikembalikan.
Beruntung, kata Andi, pelaku penggelapan tidak mengubah pelat nomor kendaraan, sehingga polisi mudah menemukan dua kendaraan itu. "Mobil itu digadaikan seharga masing-masing Rp 50 juta dan Rp 35 juta."
Dari penerima gadai itulah identitas DPS terungkap. Polisi mencari tersangka dan menemukannya di kawasan Kelurahan Pejagan, tak jauh dari lokasi rental mobil korban. "Satu tersangka lain masih dalam pengejaran."
Kepada penyidik, DPS mengaku uang yang didapat digunakan untuk berbelanja dan bersenang-senang. "Bukan untuk bayar utang, tapi untuk belanja pakaian," ujar perempuan itu.