Berkas Perkara Bom Makassar Ditolak Kejaksaan

Reporter

Editor

Jumat, 1 Agustus 2003 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak alat bukti enam berkas perkara tersangka bom Makassar. Berkas perkara itu akan dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel. Berkas itu dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Berkas perkara yang sudah dilimpahkan tim investigasi bom Makassar, yakni, Abdul Hamid, Imal Hamid, Suryadi Spd, Haerul, Itang dan Ilham. Berkas perkara tersangka Abdul Hamid dan Imal Hamid, sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian, pekan lalu. Sedang berkas perkara tersangka Suryadi SPd, baru dikembaikan Kamis (20/3). Adapun tiga berkas perkara lainnya masing-masing tersangka Haerul, Ilham dan Itang, dalam proses pengembalian pihak Polda Sulsel. Kepala Kejati Sulsel, Alex Sato Bya, mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya. Ia mengatakan, sangat cermat dan teliti memeriksa berkas perkara tersangka bom Makassar. Pasalnya, para tersangka dikenakan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme. Umumnya tersangka bom Makassar dikenakan Perpu Anti Terorisme. Jadi kita harus hati-hati menerapkannya, karena baru pertama kali di Sulsel, katanya. Selain Perpu Anti Terorisme, jelas Alex, beberapa tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tersangka juga diperhadapkan dengan Pasal 187 KUHPidana, yang mengatur tentang menghancurkan barang atau benda-benda yang bisa membahayakan pihak lain. Alex mengatakan, pengembalian berkas perkara tersangka bom Makassar karena alat bukti yang diajukan penyidik belum lengkap. Ia menjelaskan, di antara berkas perkara itu, terdapat keterangan saksi-saksi tentang barang bukti yang berbeda satu sama lain. Ketidaklengkapan lainnya, menyangkut keberadaan saksi dan saksi ahli yang tidak disumpah. Penyidik kepollisian mempunyai bukti 2 minggu untuk melengkapinya lagi. Kalau sudah sempurna, kita akan membuatkan dakwaan kepada tersangka, tandas Alex. Insiden pengeboman malam takbiran Idul Fitri 1423 Hijriah itu sendiri, menewaskan tiga orang. Salah satunya tersangka, Azhar Daeng Salam. Dalam kasus tersebut, tim investigasi bom Makassar telah menetapkan 19 orang tersangka. Empat tersangka bom Makassar lainnya, hingga kini masih buron, masing-masing Agung Hamid, Hizbullah Rasyid, Mirjal dan Dahlan. (Muannas Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

1 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

2 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

2 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

2 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

2 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

3 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

3 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

3 jam lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

3 jam lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya