TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah piahknya mengobral remisi istimewa dasawarsa kepada terpidana korupsi dan narkoba. Menurut dia, pemberian remisi itu sesuai dengan undang-undang atas dasar pembinaan bukan penghukuman. "Kalau Kemenkumham tak beri remisi berarti tak bina manusia. Kami membina bukan membinasakan. Membinasakan itu saat Hamurabi," kata Yasonna di kantornya, Senin, 10 Agustus 2015.
Direktorat Jenderal Permasayarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan potongan masa hukuman kepada 118 ribu narapidana. Remisi dasawarsa ini diberikan secara cuma-cuma dan istimewa bahkan untuk terpidana korupsi, narkoba, dan yang baru menjalani masa tahanan tiga bulan.
Pemberian remisi dasawarsa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan dan berlaku sejak tahun itu. Besaran remisi yaitu seperduabelas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan.
Seluruh terpidana berhak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidup dan terpidana yang melarikan diri. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal 6 bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi umum.
Yasonna mengatakan pihaknya tak berwenang menolak permohonan remisi para terpidana dari segala jenis kejahatan. Menurut dia, penghukuman dengan penolakan remisi tak sesuai dengan azas hak asasi manusia.
Ia berpendapat koruptor juga berhak atas remisi meski dianggap merugikan banyak pihak. "Koruptor dihukum berat di pengadilan. Tuntut dan hukum seberat-beratnya. Tugas kami membina," kata Yasonna.
Yasonna juga menolak usulan perubahan Keppres terkait remisi dasawarsa ini. "Itu bisa jadi diskriminasi. Sudahlah, kenapa nafsu menghukum sangat tinggi dan tak ada toleransi bagi yang bertobat?"
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
1 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
1 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaObral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
14 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
18 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
18 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
19 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
20 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca Selengkapnya