Kriminolog Menduga Andi Membunuh Asisten Bos XL Sendirian
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 10 Agustus 2015 04:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kriminolog dari Universitas Indonesia, Hamidah Abdurrahman, menduga pembunuhan yang dilakukan Andi Wahyudi, 38 tahun, terhadap Asisten Direktur PT XL Axiata, Jakarta, Hayriantira alias Rian, direncanakan dengan baik. Hal itu terlihat dari lihainya Andi dalam mengelabui polisi.
Hamidah menjelaskan, jika motif pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan dan lantaran sakit hati, tentu polisi tak memerlukan waktu lama untuk mengungkap peristiwa tersebut. "Pengakuan Andi yang mengatakan membunuh Rian karena sakit hati hanyalah upaya dia agar terhindar dari hukuman pembunuhan berencana," kata Hamidah saat dihubungi Tempo, Minggu, 9 Agustus 2015.
Rian dibunuh Andi Wahyudi di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada Oktober 2014. Kasus pembunuhan tersebut terbongkar saat Andi ditangkap polisi akibat kasus pemalsuan tanda tangan.
Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menyimpulkan motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban. Hasil rekaman kamera pengintai memperlihatkan ada mobil yang diduga milik korban.
Namun polisi kesulitan menelusuri nomor polisi mobil tersebut lantaran palsu. Identitas yang didaftarkan dalam buku tamu di Hotel Cipaganti pun menggunakan identitas palsu.
Andi mengaku membunuh Rian lantaran sakit hati, karena perempuan 37 tahun itu menyebut dia seorang gay. Penghinaan itu membuat Andi mengambil bantal dan membekap wajah Rian hingga tewas lantaran kehabisan oksigen.
Hamidah menduga, kendati pembunuhan tersebut direncanakan dengan baik, kecil kemungkinan terdapat pelaku lain. Hal itu karena lekatnya hubungan asmara Rian dengan Andi. "Hubungan mereka sangat intim, sehingga sulit bagi Andi untuk melibatkan orang lain saat membunuh Rian," ucap Hamidah.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan Andi terbukti membunuh Rian secara spontan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun sebaliknya, jika dia terbukti telah merencanakan pembunuhan itu, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati.
GANGSAR PARIKESIT