TEMPO.CO, Kalabahi - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Alor Abdul Kadir Kowali mengatakan tiga terduga simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah/Negara Islam (ISIS) yang ditangkap di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengharamkan warga di daerah ini mengikuti pemilu.
"Pilkada itu syirik besar menurut mereka," ucapnya saat berdialog dengan aparat keamanan di Kalabahi, Alor, Jumat, 7 Agustus 2015.
Menurut dia, terdapat empat ajaran yang disebarkan oleh ketiga terduga simpatisan ISIS di Alor. Salah satunya, mengharamkan demokrasi, partai politik, Dewan, dan pemilu.
"Ajaran ini sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga kami minta untuk diusut tuntas, karena telah merongrong kewibawaan negara," ujar Kowali.
Hal senada diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Alor Ajun Komisaris Besar I Made Sugawa. Dia menuturkan telah menyita dokumen yang disebarkan ketiganya saat acara khitanan massal di Kecamatan Baranusa beberapa waktu lalu. "Dokumennya sudah kami sita," katanya.
Tiga terduga simpatisan ISIS ini, yakni Zakarias Kiri, Syamsudin Uba, dan HI, hidup lama di luar Alor.
Syamsudin, misalnya, sejak SMP bersekolah di Bekasi dan tinggal di sana. Zakarias merupakan warga Indonesia yang menjalani hukuman selama 2 tahun di Australia karena mengantar imigran gelap. Sedangkan HI merupakan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Jadi ketiganya baru datang di Alor, bukan menetap di sini," ujarnya.
Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya mengaku polisi telah melepaskan ketiganya dan dikirim kembali ke kampung halaman masing-masing karena tidak terbukti terlibat ISIS. "Ketiganya sudah kami lepas. Sebab, hasil pemeriksaan, dakwah mereka yang salah," tuturnya.
YOHANES SEO
Berita terkait
Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow
40 hari lalu
Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa sejauh ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Ukraina dalam penembakan di gedung konser Moskow
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
54 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
54 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaUlama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal
18 Desember 2022
MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro
21 November 2022
Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.
Baca SelengkapnyaMelihat Dugong Terakhir di Kabupaten Alor
10 Oktober 2022
Wisatawan bisa melihat dugong satu-satunya ini di Pantai Mali, Teluk Kabola, Selat Pantar. Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaKasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor, Berikut 5 Fakta yang Telah Diketahui
12 September 2022
Sebanyak 12 anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang calon pendeta di Kabupaten Alor NTT. Berikut 5 faktanya.
Baca Selengkapnya63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024
27 Juli 2022
Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.
Baca SelengkapnyaBuya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama
25 Juli 2022
Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.
Baca Selengkapnya