Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), mengamati peolehan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur Jawa Barat di Aula KPU, Bandung, Jabar, Minggu (3/3). ANTARA/Fahrul Jayadipuitra
TEMPO.CO, Karawang - Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 ke nomor 51 tahun 2015 dikeluhkan oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat. Ia mengatakan gara-gara Pemendagri no 51 tahun 2015, Panwaslu Karawang tidak memiliki fasilitas operasional seperti meja, kursi dan komputer.
"Tidak ada alokasi dana untuk sewa meja dan komputer. Dalam Permendagri nomor 51, tidak ada lampirannya,"ujar Syarif kepada Tempo, Kamis 6 Agustus 2015.
Perubahan Permendagri nomor 44 ke nomor 51 tahun 2015 mencakup dua hal. Yaitu masa kerja petugas panwaslu dan alokasi dana fasilitas operasional.
Syarif mengatakan, dalam permendagri nomor 44, Masa kerja panwaslu adalah 8 bulan, sedangkan Permendagri nomor 51 menyatakan masa kerja panwaslu adalah 12 bulan. "Dalam Permendagri 44 ada alokasi anggaran untuk meja, komputer dan kendaraan, Sedangkan di Permen 51 tidak ada," ujar Syarif.
Dari pantauan Tempo, hanya ada tiga meja di kantor Panwaslu Karawang. Tumpukan kardus berisi dokumen terlihat bertumpuk di bawah lantai. Syarif menyewa meja itu kepada Pemda Karawang. Sedangkan komputer adalah milik pribadi petugas panwaslu. "Bagaimana kami bisa kerja sedangkan fasilitas kantor itu kosong seperti ini," ujar Syarif.
Untuk itu, Syarif akan meminta dana tambahan sebesar Rp 500 juta kepada pemda Karawang hari Senin, 10 Agustus 2015 nanti. "Dana Rp 500 juta ini untuk sewa meja, kursi dan komputer di tiap 30 kecamatan, karena petugas panwaslu di kecamatan-kecamatan, tidak memiliki komputer dan meja, sehingga pekerjaan menjadi terhambat," kata Syarif.
Syarif merinci anggaran Rp 500 juta tersebut. Ia menganggarkan biaya sewa meja dan kursi di 30 kecamatan selama 8 bulan sebesar Rp 240 juta rupiah.
Syarif menganggarkan pengadaan 2 unit komputer di 30 kecamatan sebesar Rp 210 juta. "Sehingga kami butuh 60 komputer. Kita belum berani keluarkan dana untuk pengadaan meja dan komputer karena tidak ada aturannya," kata Syarif.
Sebelumnya pemerintah Karwaang sudah menganggarkan dana sebesar sebesar Rp 10,695 milyar untuk Panwaslu Karawang. Syarif menyatakan dana itu hanya cukup untuk honor dan pelatihan petugas. "Habis untuk honor 2.633 petugas pengawas tps dan 309 orang petugas panwas lapangan. Itu termasuk uang makan dan biaya pelatihan mereka," kata Syarif.