Balasan Setimpal bagi Tersangka yang Nekat Curi Sabu Sitaan
Editor
Bobby Chandra
Kamis, 6 Agustus 2015 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Slamet Pribadi, mengatakan, aksi nekat tersangka S, 49 tahun, yang mencoba mencuri sabu-sabu yang akan dimusnahkan bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.
"Hukumannya mungkin pengurangan kunjungan atau memperketat hak lain," ujar Slamet saat ditemui sesaat setelah kejadian, Kamis, 6 Agustus 2015. Ia menjelaskan, tersangka memiliki kredibilitas buruk karena sempat mencuri narkotika yang akan dimusnahkan di depan banyak orang, bahkan media.
Skandal Gatot dan Istri Muda
Gatot-Istri Muda Sewa Konsultan Hukum, Ini Tarif OC Kaligis
Gubernur Sumut dan Istrinya Resmi Ditahan KPK
Hari ini, BNN kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sejumlah 24.442,56 gram sabu dan 154 butir pil ekstasi akan dimusnahkan di belakang gedung BNN di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 6 Agustus 2015.
Slamet mengatakan, sejumlah sabu dan ekstasi tersebut berasal dari empat kasus penyitaan yang berasal dari tersangka M, 48 tahun, dan RMR (21); W (31), HS (32), dan S (49); YAD (38) dan KE (35), dan sisanya masih dalam status penyidikan (DPO).
Namun, saat tiba giliran tersangka S yang membawa barang bukti ke mesin pemusnah, tiba-tiba tangan kanannya masuk ke dalam kardus barang bukti dan mencoba menyobek sabu yang ada di dalamnya untuk diambil dengan menggunakan silet kecil.
Kejadian tersebut kemudian dipergoki oleh Yanto, Kepala Seksi Barang Bukti BNN, dan sejumlah media. Sontak, Yanto langsung memukul kepala tersangka S dan membuat barang bukti jatuh, sehingga beberapa sabu tercecer isinya di jalanan.
DIAH HARNI SAPUTRI
Kasus Asisten Cantik Bos XL
Asisten Cantik Bos XL Dibunuh: Inilah yang Bikin Terbongkar
Hilang 9 Bulan, Asisten Cantik Presdir XL Ternyata Dibunuh!