FEATURE: Mencari Pengaktif Fungsi Ketiga Komisi Yudisial
Editor
Anton Septian
Kamis, 6 Agustus 2015 09:00 WIB
Belum jelas siapa yang dianggap berani menjalankan fungsi itu. Seluruh calon pemimpin KY saat ini sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi. Panitia seleksi tengah menunggu hasil tes kesehatan pekan depan untuk digabungkan dengan hasil tes wawancara. Rencananya, tujuh anggota panel akan menggelar rapat pleno untuk menentukan tujuh nama dari 18 calon.
Pansel akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada akhir bulan ini. Pimpinan KY periode 2015-2020 akan berisi dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademikus, dan seorang perwakilan masyarakat. Dua inkumben yang masih lolos adalah Suparman Marzuki dan Jaja Ahmad Jayus.
Menurut Imam, persoalan mutasi dan promosi sebenarnya sudah beberapa kali menjadi sorotan lembaga pengawas tersebut. Tapi hingga saat ini KY belum ikut campur dalam promosi karena belum ada aturan turunan dari Undang-Undang Peradilan tersebut. Sebenarnya KY dan MA beberapa kali duduk bareng untuk membuat peraturan bersama. Rencananya, Perba Mutasi dan Promosi akan digodok seusai penandatanganan Peraturan Bersama tentang Seleksi Hakim Tingkat Pertama. Masalahnya, peraturan bersama soal seleksi itu tidak kunjung disetujui oleh MA. Perundingan peraturan bersama soal mutasi pun ikut mandek. "Perba Seleksi saja tak ditanggapi MA," kata dia. "Jadi, kami hentikan niat membahas soal mutasi dan promosi."
Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, membantah adanya ketidakadilan dalam proses mutasi dan promosi hakim. Seluruh mutasi didasarkan pada prestasi, pengalaman kerja, dan kualitas hakim. Tim sendiri diisi langsung seluruh pimpinan MA hingga melibatkan direktorat jenderal dan badan pengawasan. "Tak ada jaminan promosi ke jabatan atau pengadilan yang lebih tinggi dengan hanya berdasarkan prestasi yang terlihat saja," kata Suhadi. "Ada data-data yang tak semua orang tahu jadi pertimbangan tim."
MA juga menolak jika KY ikut campur dalam proses mutasi dan promosi. Pasalnya, seperti kewenangan seleksi hakim tingkat pertama, menurut Suhadi, tak ada aturan turunan yang memungkinkan pelaksanaan amanah undang-undang peradilan. "Jika pun ada, aturan itu akan melanggar konstitusi karena tak sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945," kata Suhadi. "KY hanya berwenang menyeleksi hakim agung dan menjaga harkat serta martabat hakim."
Ketua Panitia Seleksi Calon Pemimpin KY, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan KY harus ikut campur dalam mutasi sebagai jaminan transparan dan akuntabel. Komunikasi dalam menyusun aturan turunan harus dilakukan dengan lebih baik. Jangan sampai semua kesepakatan justru berakhir dalam gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Harus ada aturan yang jelas supaya bisa dilaksanakan," kata dia.
Selanjutnya >> Mutasi-Promosi tanpa Tahu Kenapa