Reformasi LP Anak, Ini yang Dilakukan Menteri Yasonna

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 16:41 WIB

Sejumlah anak didik lembaga pemasyarakatan pria menunaikan ibadah sholat jemaah di Tangerang, Banten, 23 Juni 2015. Lapas anak pria Tangerang selama bulan Ramadhan memberikan kegiatan keagamaan melalui ceramah, tadarus Alquran, Sholat Jemaah, Tarawih dan buka puasa bersama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Guna melakukan transformasi sistem perlakuan terhadap anak yang terkendala masalah hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan mengubah sistem Lembaga Pemasyarakatan bagi anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Hal itu, kata Yasonna, merupakan penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait dengan sistem peradilan pidana anak. "Di berapa tempat lainnya akan secara bertahap memiliki tempat yang seperti ini, model LPKA dan LPAS ( Lembaga Penempatan Anak Sementara) nantinya karena ini amanat undang-undang," katanya kepada wartawan seusai peresmian LPKA Arcamanik, Bandung, Rabu, 5 Agustus 2015.

Menurut Yassona, kendalanya hanya masalah keterbatasan kemampuan keuangan negara, makanya fasilitas bagi anak yang terjerat masalah hukum itu dilakukan secara bertahap. "Di samping itu untuk ;apas-lapas sendiri kita masih over kapasitas, jadi secara bertahap ada beberapa lapas yang sudah kita tunjuk menjadi tempat lembaga khusus pembinaan anak. Semua provinsi nantinya memenuhi standar seperti disini," katanya.

Nantinya, kata Yasonna, di LPKA itu anak-anak itu akan mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Mulai dari latihan keterampilan dan pembinaan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani dan yang lainnya.

Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan perkembangan anak yang mengalami masalah hukum akan lebih diperhatikan dengan adanya LPKA dan LPAS itu. Seperti pemberian grasi, peninjauan kembali, konseling, rehabilitasi, kunjungan, asimilasi, komunikasi, perawatan hingga pengawasan dan penegakan disiplin anak.

Sehingga, menurut Yasonna, selain pemerintah, peran masyarakat secara umum pun sangat diperlukan guna menuntaskan masalah itu. Karena, memang dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan anak agar lebih sistematis, komprehensif, berkesinambungan, juga terpadu.

Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mencatat jumlah anak yang bermasalah dengan hukum di Indonesia itu terus mengalami peningkatan. "Tahun sebelumnya tercatat sekitar 16 persen dan sekarang justru meningkat menjadi 26 persen," kata Arist.

Makanya, Arist sangat mengapresiasi langkah pemerintah dengan dibentuknya sistem LPKA dan LPAS. Pasalnya, kata Arist, hal itu memang sangat dibutuhkan oleh anak-anak yang terjerat masalah hukum. "Anak itu sebetulnya hanya korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat harus lebih peka lagi dalam mengatasi masalah ini," katanya.

AMINUDIN

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

2 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

10 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

20 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

25 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya