TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengatakan komisioner Bawaslu telah melakukan rapat pleno bersama tujuh daerah yang hingga kini terancam menunda penyelengaraan pilkadanya ke 2017. Hasil rapat pleno itu telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas bersama KPU dan Bawaslu, Selasa sore, 4 Agustus 2015. Bawaslu mengusulkan, jika hanya ada satu calon setelah dilakukan dua-tiga kali pendaftaran, maka dilakukan referendum, tapi bukan dengan kotak kosong.
"Referendum misalkan ibu Risma dan pasangannya. Masyarakat lalu diminta memilih. Pilihannya ada dua, apakah setuju atau tidak setuju. Kalau banyak setuju, kita tetapkan, tapi kalau tidak, buka pendaftaran kembali. Ini salah satu solusi. Kita ubah Peraturan KPU dan insya Allah masyarakat setuju," ujarnya di sela acara Muhammadiyah Young Leader Forum 2015 di Makassar.
Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan tujuh daerah yang terancam tertunda pilkadanya adalah Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, NTT, dan Samarinda. KPU memberikan solusi dengan menunda ke Pilkada 2017.
"Rapat terbatas membahas perkembangan terakhir tentang pelaksanaan pilkada termasuk jalan keluar atau solusi yang akan ditempuh. Kalau tujuh daerah ini dianggap memang harus menemukan jalan keluar yang baik. Kalau KPU sudah memberikan jalan keluar," tutur Arief.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan DPP Demokrat, Andi Nurpati, mengatakan dalam rapat DPP yang dipimpin langsung oleh SBY, memutuskan menyurati presiden untuk menyiapkan Perpu apabila tidak ada yang mendaftar sehingga Pilkada tidak bisa dilanjutkan.
"Ini demi pembangunan daerah. Kalau tidak ada Pilkada, otomatis pemerintah akan mengangkat pejabat Plt dan itu hanya bisa Pilkada di 2017, terlalu lama. Suratnya sudah dikirim ke presiden," katanya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita terkait
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
1 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
2 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
3 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
3 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
4 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
5 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu
5 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan
5 hari lalu
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.
Baca Selengkapnya