Sejumlah bakal calon kepala daerah menunggu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkyansyah memastikan terdapat lima daerah dengan calon tunggal dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Tak ada satu pun pendaftar tambahan pada hari terakhir. "Ada lima daerah yang dipastikan tak ada pendaftar lagi di ronde kedua, atau berpotensi ditunda pilkada-nya," kata Ferry di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.
Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).
Adapun daerah yang dipastikan memiliki dua calon atau lebih pada pendaftaran lanjutan antara lain, Kota Surabaya, Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Pegunungan Arfak (Papua Barat), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), serta Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara). "Pacitan masih dalam proses," kata Ferry.
KPU menutup pendaftaran tambahan untuk daerah dengan calon tunggal hari ini, pukul 16.00 waktu setempat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, minimal terdapat dua pasang calon peserta pilkada. Jika tidak terpenuhi, pilkada di daerah tersebut ditunda hingga pilkada selanjutnya atau pada 2017.
Pemerintah tengah menyiapkan opsi pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi penundaan ini.