Petugas Satuan Khusus Polda Metro Jaya membawa dua kantong berisi dokumen dari rumah tersangka suap izin bongkar muat atau dwelling time, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif Partogi Pangaribuan, di Kompleks Mas Naga Bintara Jaya, Bekasi, 31 Juli 2015. TEMPO/ Ninis Chairunnisa
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan L atau Lucia Kuwandi sebagai tersangka dalam kasus dwelling time. L adalah seorang pengusaha impor garam yang berperan sebagai makelar suap dari sejumlah pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.
"L (Lucia) ini sangat diduga terkait dengan praktek bandar hukum dari kasus ini," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, seusai apel pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Agustus 2015.
Hingga saat ini, Luci masih diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu sore, 1 Agustus 2015. Menurut Iqbal, Lucia merupakan salah satu saksi kunci.
Kepolisian, kata Iqbal, masih menyelidiki lebih dalam peran Lucia. Dalam kasus dwelling time, kepolisian menjerat lima tersangka termasuk Lucia. "Akan kami sampaikan peran L pada waktunya," kata dia. Jumlah uang suap dalam kasus ini juga masih terus dihitung.
Empat tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi; Kepala Subdirektorat Impor Kementerian Perdagangan Imam Aryatna, pegawai harian lepas berinisial MU; dan seorang perantara berinisial ME.