TEMPO.CO, Medan - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sumatera Utara, Sutias Handayani, yang juga istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, membantah lembaga yang dia pimpin menerima dana Bantuan Sosial. Sutias mengatakan Dekranasda hanya menerima anggaran untuk operasional dan biaya rutin. "Yang ada hanya anggaran yang bersifat rutin penyelenggaraan Dekranasda, termasuk biaya-biaya ulang tahun Dekranasda," ucap Sutias kepada Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.
Sutias dan Dekranasda terseret ke dalam pusaran kasus korupsi dana Bantuan Sosial Sumatera Utara setelah Kejaksaan Agung menelisiknya. Kejaksaan Agung menemukan Dekranasda dalam daftar lembaga penerima Bantuan Sosial pada 2012 dan 2013 senilai Rp 3 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Sumatera Utara menduga penggunaan dana Bantuan Sosial tak sesuai dengan ketentuan.
Korupsi Bantuan Sosial ini kembali menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap ini diduga terkait dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ahmad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena mengusut dugaan korupsi dana Bansos ini. Padahal Kejaksaan Agung sedang menelisik kasus yang sama. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot Dan Istri Mudanya)
Sutias menuturkan lembaganya selama ini hanya menerima sejumlah pembiayaan dari Pemprov. Biaya itu, kata dia, terkait dengan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri acara Rapat Kerja Dekranasda. "Tidak ada anggaran yang besar. Setiap tahun, kami meminta Inspektorat untuk memeriksa keuangan Dekranasda, dan hasilnya tidak ada yang bermasalah," ucap Sutias.
Staf Sekretariat Dekranasda Sumatera Utara, Suci, berujar, anggaran Dekranasda ditampung dalam anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara. Alasannya, tujuan Dekranasda adalah menunjang industri dan perdagangan. Suci mengaku tak mengetahui apakah Dekranasda pernah menerima dana Bansos. "Kalau menerima dana Bansos, saya tidak tahu," tutur kepada Tempo.
Sepengetahuan Suci, kegiatan tahunan Dekranasda yang memerlukan biaya besar adalah acara ulang tahun secara nasional atau kunjungan ibu-ibu pejabat tinggi negara. "Kalau ulang tahun Dekranasda, biasanya yang berangkat ke Jakarta puluhan orang, jadi memerlukan biaya besar," kata Suci.
SAHAT SIMATUPANG
Berita terkait
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis
48 hari lalu
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.
Baca SelengkapnyaApa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
21 Desember 2022
Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca SelengkapnyaPARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos
20 Juli 2020
PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos
Baca SelengkapnyaKPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19
29 Mei 2020
Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..
Baca Selengkapnya14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
30 Januari 2020
KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaEmpat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
14 Februari 2019
Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.
Baca Selengkapnya4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
6 November 2018
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Baca Selengkapnya