Istri Gatot Bantah Lembaganya Terima Duit Bansos  

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 30 Juli 2015 11:15 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama Istri mudanya Evy Susanti saat akan menggelar jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juli 2015. Gatot memerintahkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis agar mendampingi OC Kaligis selama menjalani penyidikan kasus Bansos di Kejati Sumut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Medan - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sumatera Utara, Sutias Handayani, yang juga istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, membantah lembaga yang dia pimpin menerima dana Bantuan Sosial. Sutias mengatakan Dekranasda hanya menerima anggaran untuk operasional dan biaya rutin. "Yang ada hanya anggaran yang bersifat rutin penyelenggaraan Dekranasda, termasuk biaya-biaya ulang tahun Dekranasda," ucap Sutias kepada Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.

Sutias dan Dekranasda terseret ke dalam pusaran kasus korupsi dana Bantuan Sosial Sumatera Utara setelah Kejaksaan Agung menelisiknya. Kejaksaan Agung menemukan Dekranasda dalam daftar lembaga penerima Bantuan Sosial pada 2012 dan 2013 senilai Rp 3 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Sumatera Utara menduga penggunaan dana Bantuan Sosial tak sesuai dengan ketentuan.

Korupsi Bantuan Sosial ini kembali menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap ini diduga terkait dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ahmad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena mengusut dugaan korupsi dana Bansos ini. Padahal Kejaksaan Agung sedang menelisik kasus yang sama. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot Dan Istri Mudanya)

Sutias menuturkan lembaganya selama ini hanya menerima sejumlah pembiayaan dari Pemprov. Biaya itu, kata dia, terkait dengan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri acara Rapat Kerja Dekranasda. "Tidak ada anggaran yang besar. Setiap tahun, kami meminta Inspektorat untuk memeriksa keuangan Dekranasda, dan hasilnya tidak ada yang bermasalah," ucap Sutias.

Staf Sekretariat Dekranasda Sumatera Utara, Suci, berujar, anggaran Dekranasda ditampung dalam anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara. Alasannya, tujuan Dekranasda adalah menunjang industri dan perdagangan. Suci mengaku tak mengetahui apakah Dekranasda pernah menerima dana Bansos. "Kalau menerima dana Bansos, saya tidak tahu," tutur kepada Tempo.

Sepengetahuan Suci, kegiatan tahunan Dekranasda yang memerlukan biaya besar adalah acara ulang tahun secara nasional atau kunjungan ibu-ibu pejabat tinggi negara. "Kalau ulang tahun Dekranasda, biasanya yang berangkat ke Jakarta puluhan orang, jadi memerlukan biaya besar," kata Suci.

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

48 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya