TEMPO.CO - BUPATI Kutai Kartanegara Rita Widyasari hingga dua hari lalu masih sibuk melakukan lobi pada hari terakhir pendaftaran pemilihan kepala daerah. Lobi yang ia lakukan bukan untuk menjaring calon wakil dalam pemilihan bupati mendatang. Rita justru melobi para politikus lokal agar mau melawan dia.
Dalam pemilihan kepala daerah, memiliki lawan bertarung sama pentingnya dengan memiliki kawan seiring. Rita, yang diusung Partai Golkar, terancam kehilangan kemenangan yang sudah di depan mata—karena dia amat populer di daerahnya—justru karena tidak ada pasangan calon yang berani mendaftar pemilihan kepala daerah untuk melawannya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang baru, jika hingga batas akhir pendaftaran, yaitu Selasa, 28 Juli 2015, hanya ada satu pasangan calon, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli. Bila dalam tiga hari belum juga ada pasangan calon lain, pemilihan di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga 2017. Selama setahun, kursi kepala daerah akan diisi penjabat sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Itu artinya, setidaknya selama setahun, Rita bisa kehilangan jabatannya.
Menurut Ketua DPP Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar Lawrence Siburian, aturan ini merugikan calon dengan elektabilitas kuat seperti Rita. Jika sampai hari terakhir tidak ada calon, kemenangan yang sudah di depan mata harus ditunda. Ia mengatakan potensi penundaan pemilihan Bupati Kutai Kartanegara sangat besar karena tidak ada yang berani melawan Rita, sang inkumben. “Bagaikan berkelahi dengan raksasa. Akhirnya yang lain berpikir, daripada buang uang, mendingan tidak usah mencalonkan diri,” kata Lawrence.
Bukan hanya di Kutai, Lawrence memprediksi penundaan juga terjadi di Surabaya. Pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana (inkumben) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar membuat calon-calon lain urung mengajukan diri.
Berdasarkan riset yang dilakukan Charta Politika, pada sekitar 5 persen daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah, salah satu kandidatnya memiliki elektabilitas yang sangat tinggi, yaitu melebihi 60 persen. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan calon dengan elektabilitas tinggi mayoritas merupakan inkumben.
Selanjutnya >> Dikhawatirkan muncul calon boneka....
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya