Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Filipina berkukuh menyebut Mary Jane Fiesta Veloso hanya sebagai korban perdagangan manusia. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 29 Juli 2015.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, pertemuan membahas penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. "Kami juga berharap pemerintah Filipina menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Tony di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 13 orang yang terdiri atas delegasi Filipina dan pejabat Kejaksaan Agung Indonesia. Delegasi dari Filipina berasal dari Departemen Kehakiman, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Agung Filipina, serta Kementerian Luar Negeri.
Dalam pertemuan itu, pejabat Departemen Kehakiman Filipina menyebut Julius Lacanilao sebagai orang yang memperkenalkan Mary Jane kepada Maria Kristina Sergio, yang kemudian menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Akibat perbuatan Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk membawa narkotik dalam sebuah koper. Dampaknya adalah hukuman mati terhadap Mary Jane.
Temuan Departemen Kehakiman Filipina itu berhubungan dengan laporan Biro Investigasi Nasional Divisi Anti-Perdagangan Manusia Filipina. Laporan itu muncul dari Mary Jane yang mengadu sebagai korban perdagangan manusia.
Saat ini, status Sergio telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan Filipina pada 10 Juli lalu. "Sekarang sedang menunggu persidangan," ujar Tony.
Tony menjelaskan, dalam pertemuan itu, delegasi Filipina juga mengajukan permohonan mengunjungi Mary Jane di Lembaga Permasyarakatan Wiragunan, Yogyakarta, pada 31 Juli mendatang.
Menanggapi permintaan itu, kata Tony, Jaksa Agung M. Prasetyo telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kepolisian Daerah Yogya, serta Badan Narkotika Nasional memfasilitasi kunjungan tersebut. Dua orang pejabat Kejaksaan Agung Indonesia akan mendampingi delegasi Filipina saat mengunjungi Mary Jane. Namun Tony menegaskan kunjungan tersebut bukan untuk memintai keterangan Mary Jane sebagai saksi kasus perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan sulit untuk memenuhi permintaan Departemen Kehakiman Filipina terkait dengan pembebasan terpidana mati Mary Jane. Sebab, Mary Jane terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia.