Delegasi Filipina: Mary Jane Korban Perdagangan Manusia  

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 19:36 WIB

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Filipina berkukuh menyebut Mary Jane Fiesta Veloso hanya sebagai korban perdagangan manusia. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 29 Juli 2015.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, pertemuan membahas penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. "Kami juga berharap pemerintah Filipina menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Tony di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 13 orang yang terdiri atas delegasi Filipina dan pejabat Kejaksaan Agung Indonesia. Delegasi dari Filipina berasal dari Departemen Kehakiman, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Agung Filipina, serta Kementerian Luar Negeri.

Dalam pertemuan itu, pejabat Departemen Kehakiman Filipina menyebut Julius Lacanilao sebagai orang yang memperkenalkan Mary Jane kepada Maria Kristina Sergio, yang kemudian menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Akibat perbuatan Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk membawa narkotik dalam sebuah koper. Dampaknya adalah hukuman mati terhadap Mary Jane.

Temuan Departemen Kehakiman Filipina itu berhubungan dengan laporan Biro Investigasi Nasional Divisi Anti-Perdagangan Manusia Filipina. Laporan itu muncul dari Mary Jane yang mengadu sebagai korban perdagangan manusia.

Saat ini, status Sergio telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan Filipina pada 10 Juli lalu. "Sekarang sedang menunggu persidangan," ujar Tony.

Tony menjelaskan, dalam pertemuan itu, delegasi Filipina juga mengajukan permohonan mengunjungi Mary Jane di Lembaga Permasyarakatan Wiragunan, Yogyakarta, pada 31 Juli mendatang.

Menanggapi permintaan itu, kata Tony, Jaksa Agung M. Prasetyo telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kepolisian Daerah Yogya, serta Badan Narkotika Nasional memfasilitasi kunjungan tersebut. Dua orang pejabat Kejaksaan Agung Indonesia akan mendampingi delegasi Filipina saat mengunjungi Mary Jane. Namun Tony menegaskan kunjungan tersebut bukan untuk memintai keterangan Mary Jane sebagai saksi kasus perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan sulit untuk memenuhi permintaan Departemen Kehakiman Filipina terkait dengan pembebasan terpidana mati Mary Jane. Sebab, Mary Jane terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

DEWI SUCI RAHAYU


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya