Jadi Tersangka, Gubernur Gatot Mendadak Tinggalkan Medan

Rabu, 29 Juli 2015 16:24 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama Istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juli 2015. Gatot memerintahkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis agar mendampingi OC Kaligis selama menjalani penyidikan kasus Bansos di Kejati Sumut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini tak terlihat di kantornya di Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, setelah penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sejak Rabu pagi hingga siang, 29 Juli 2015, kantor Gubernur tampak lengang. Hanya Sekretaris Daerah Hasban Ritonga yang berada di kantor. Didampingi beberapa kepala dinas, dia sibuk menerima kunjungan Dewan Energi Nasional.

Hasban mengatakan, setelah tadi malam berada di Kisaran, Kabupaten Asahan, membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Sumatera Utara, Gatot dan istrinya, Sutias Handayani, langsung kembali ke Medan. "Pagi tadi langsung bertolak ke Jakarta," kata Hasban kepada wartawan di lantai IX kantor Gubernur, Rabu, 29 Juli 2015.

Menurut Hasban, Gatot ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan sejumlah kementerian. "Pak Gubernur biasanya, kan, konsultasi dengan sejumlah kementerian," ujar Hasban. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)

Apakah Gatot ke Jakarta untuk menghadapi panggilan pemeriksaan berikutnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasban tak mengetahuinya. "Surat penetapan Pak Gatot sebagai tersangka juga belum kami terima. Kami tahu dari pemberitaan media massa dan bertanya langsung kepada kuasa hukum Pak Gatot," tutur Hasban. Kuasa hukum Gatot selama dua kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Razman Arif Nasution.

Kepergian Gatot yang mendadak ke Jakarta meninggalkan sejumlah agenda penting. Penetapan nama-nama pelaksana tugas bupati dan wali kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, misalnya, terbengkalai. Dari 23 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di Sumatera Utara, Gubernur Gatot seharusnya sudah menunjuk 14 pelaksana tugas bupati/wali kota. Namun belum satu pun pelaksana tugas ditunjuk Gatot.

"Penetapan pelaksana tugas memang sedang berproses," ucap Hasban. Hasban mengakui penetapan itu terlambat.

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal yang dikenakan sama persis dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis.

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

41 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya