Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan isri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015. Gatot dan istrinya diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. TEMPO/Eko Siswono
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggenjot penyidikan kasus dugaan penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Selain memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk Mustafa, orang dekat yang juga bekas wakil Gatot ketika menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara. Namun Mustafa mangkir.
"Mustafa belum dapat memenuhi panggilan karena masih ada tugas lain dan bersedia diperiksa pada Kamis mendatang," kata pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, di KPK, Senin, 27 Juli 2015. Selain Mustafa, menurut Razman, sopir Evi yang bernama Taufik juga mangkir dan meminta agenda pemeriksaannya menjadi Rabu mendatang.
Mustafa pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 23 Juli 2015. Seusai pemeriksaan, Mustafa mengaku ditanya penyidik soal hubungannya dengan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, M. Yagari Bhastara, yang menjadi tersangka penyuapan tersebut. "Saya sering mengurus akomodasi dan transportasi," ujarnya. "Dananya dari Gubernur." Pada pemeriksaan itu, penyidik sekaligus menyita ponsel Mustafa.
Perkara penyuapan ini disidik KPK setelah menangkap lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Lima hari kemudian, KPK menjebloskan OC Kaligis ke rumah tahanan.
Nama Gatot dan Evi mencuat setelah Evi dikenakan status cegah oleh KPK. Mereka disebut-sebut terlibat dalam perkara itu, terutama soal pendanaan uang suap.