Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengantisipasi kemungkinan adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Bila itu terjadi, KPU dan pemerintah sepakat menunda pilkada hingga 2017 khusus di daerah-daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Husni mengatakan, bila hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Juli mendatang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli 2015. Bila dalam waktu tambahan belum juga ada pasangan calon lain, KPU akan menunda pilkada di daerah bersangkutan.
"Tidak ada pilihan lain selain menunda, karena kita semua ingin pilkada yang demokratis," ujar Husni di kantornya, Jumat, 24 Juli 2015.
Penundaan juga berlaku bila dalam tahapan verifikasi hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos tes administrasi. "Karena itu, masalah calon tunggal ini harus menjadi perhatian partai politik sebagai penyaring terakhir," tutur Husni.
Kemungkinan penundaan ini, kata Husni, telah diatur dalam Pasal 89 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang merupakan revisi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Sebelum direvisi, aturan itu hanya menyebutkan kemungkinan membuka kembali pendaftaran dan pemungutan suara susulan bila KPU hanya meloloskan satu pasangan calon di suatu daerah.