Pengacara Gubernur Sumut Bantah Danai Suap PTUN

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 24 Juli 2015 07:51 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kanan) didampingi penasehat hukumnya, saat akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap PTUN Medan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, Razman Arief Nasution, membantah bahwa kedua kliennya itulah yang mendanai suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Namun, dia mengakui bahwa Evi dan salah satu orang kepercayaan Gatot, Mustofa, kerap memberikan uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Uang dari Evi untuk membayar jasa pengacara, bukan untuk menyuap hakim," ujar Razman di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Juli 2015.

Razman mengatakan, penyidik KPK sudah menanyai kedua kliennya soal pendanaan suap itu. Namun, keduanya membantah mengetahui asal - usul uang 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura yang diamankan KPK. "Penyidik mengira Gatot yang mendanai," ujarnya.

M Yaqari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kalgis mengatakan bahwa Gatot dan Evi berperan besar dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Evi disebut kerap mengatur-atur pengurusan kasus itu hingga memberikan uang kepada OC kaligis.
"Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur," ujar Haerudin Masarro, paman Gerry kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2015.

Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien OC Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan Gatot dan Evi terkait dengan perkara penyuapan itu. Tapi KPK belum menemukan simpulan soal keterlibatan pasangan suami-istri itu dalam mendanai penyuapan. "Kami perlu memeriksa saksi-saksi lain, termasuk salah satunya Evi," ujar dia kepada Tempo kemarin.

Pengacara Gerry, Tito Hananta Kusuma, telah bertemu kliennya kemarin. Namun Tito belum mau bicara mengenai materi kasus, termasuk pengakuan kliennya itu kepada Haerudin. "Untuk sementara kami tidak berkomentar," ujar Tito kepada Tempo kemarin.

Afrian Bondjol, pengacara OC Kaligis, juga tak bisa berkomentar ihwal materi penyidikan. "Materi perkara akan sama-sama kami uji di pengadilan, saya tak mau bicara materi," kata dia di KPK kemarin.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya