Masih di Bawah Umur, Anak Penembak Ibu Tak Bisa Dipidana
Editor
Setiawan Adiwijaya
Jumat, 24 Juli 2015 05:29 WIB
TEMPO.CO , Makassar : Bocah perempuan berinisial FI (9) yang menembak ibunya, Eva (30), menggunakan pistol ayahnya, Brigadir Haeruddin, anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat, tidak bisa dipidana. Musababnya, pelaku merupakan anak di bawah umur.
Menurut Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Anton Setiadji, anak itu sama sekali tidak mengerti apa yang telah dilakukannya terhadap ibunya. "Tidak bisa diproses (pidana) karena masih anak-anak. Dia itu sama sekali tidak mengerti apa-apa," kata Anton, Kamis 23 Juli 2015.
Menurut Anton, Kepolisian memastikan akan memproses kelalaian Brigadir Haeruddin, terkait pelanggaran disiplin/kode etik. Anggota Brimob itu dinilainya telah melakukan kelalaian.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya sejauh ini juga belum memproses hukum terhadap kelalaian Brigadir Haeruddin. Kepolisian mengedepankan asas oportunitas yakni mengesampingkan perkara hukum untuk sementara mengingat Haeruddin masih amat dibutuhkan istri dan anaknya.
Kendati demikian, Barung mengatakan tindakan Haeruddin bisa dijerat pidana, khususnya Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Di "Tapi, kita utamakan dulu aspek kemanusiaan. Apalagi ini sebenarnya murni kecelakaan," tuturnya.
Insiden penembakan yang dilakukan FI terhadap ibunya, Eva, terjadi di Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin, 20 Juli, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, Haeruddin akan berangkat ke Kabupaten Maros. Saat merapikan pakaiannya, pistol itu diletakkannya di atas meja makan.
Haeruddin tak menyangka pistol miliknya diambil oleh FI yang tengah bermain. Ia baru mengetahui kalau pistolnya diambil oleh putrinya, ketika saudaranya Abidin (25), berteriak menyebut pistol itu dibawa oleh FI. Tak berselang lama, terdengar suara letusan senjata api dari dalam rumah itu yang ternyata mengenai istrinya, Eva, yang tengah makan.
Eva yang terkena tembakan pada pelipis sebelah kanannya langsung rebah tak sadarkan diri. Ia dilarikan ke RSUD Kabupaten Pangkep lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo. Eva akhirnya meninggal dunia di RS Wahidin Sudirohusodo, Kamis, 23 Juli, malam, akibat peluru yang menerjang dan masih bersarang di kepalanya.
TRI YARI KURNIAWAN