FEATURE: Keluarga di Pusaran Korupsi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 23 Juli 2015 09:21 WIB

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, bersama istrinya Suzanna mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 6 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Oleh: Muhamad Rizki
muhamad.rizki@tempo.co.id



TEMPO.CO - Suzanna Budi Antoni menggenggam erat jemari tangan kiri suaminya. Di bawah kilatan blitz dan sorotan kamera, ia dan Budi Antoni Aljufri, suaminya yang juga Bupati Empat Lawang, bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menantinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Berondongan pertanyaan wartawan direspons Suzanna dengan menarik garis bibir.

Pemandangan seperti pada Senin malam dua pekan lalu itu bukan pertama kali terjadi. Budi-Suzanna adalah pasangan keempat yang sama-sama menjadi tersangka di komisi antikorupsi dan masuk sel. Dalam kasus Budi dan Suzanna, mereka disangka bahu-membahu menyogok Ketua Mahkamah Konstitusi waktu itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan sengketa pemilihan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada 2013.

Pengusutan perkara rasuah oleh KPK menemukan keterlibatan kerabat atau anggota keluarga dalam tindak pidana. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai ada pergeseran peran keluarga dalam sejumlah kasus korupsi yang disidik KPK. Bukannya menjadi benteng pencegah, keluarga justru menjadi bagian dari jejaring korupsi. “Ini menunjukkan ada kultur menyimpang dalam sebagian keluarga,” ujar Indriyanto, Ahad lalu.

Indriyanto mengatakan tak ada alasan KPK menyetop kasus pada para istri sepanjang ada dua alat bukti permulaan lain yang bisa menjerat. “Ini sangat bergantung kajian kami, saat didalami, sejauh mana dua alat buktinya,” ujarnya. Belum tentu, kata dia, korupsi yang dilakukan suami juga dilakukan oleh istrinya.

Inilah yang terjadi dalam kasus Akil Mochtar. Meski istrinya, Ratu Rita, disebut ikut menampung harta hasil korupsi, KPK tak juga menjeratnya. KPK belum menemukan “niat jahat” Ratu Rita. “Kami sulit memperoleh pembuktian adanya mens rea atau niat jahat di dalam tindakan istrinya,” ujar Indriyanto. “Walaupun secara logika seolah memang terkait dengan perbuatan suami.”

Contoh yang sama terjadi dalam kasus Djoko Susilo. KPK juga tak menjadikan istri-istri mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu sebagai tersangka pencucian uang, walau Djoko banyak menyamarkan hartanya atas nama mereka. Lain ceritanya bila sang istri berniat membantu suaminya menyembunyikan kekayaan atau secara sadar ikut korupsi. Selain kasus Budi-Suzanna, contoh lain adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito; atau bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Selanjutnya >> Kajian KPK soal korupsi keluarga...

<!--more-->

Keterlibatan sanak famili dalam korupsi masuk kajian KPK sejak 2013. Mulanya, komisi antikorupsi melihat modus rasuah makin canggih. KPK melihat kejahatan itu tak bisa dicegah hanya dengan aturan, tapi juga lewat keluarga. “Melihat angka korupsi dalam data kami semakin tinggi, lantas kami menelusuri apa yang salah. Dari situ kami mengubah perspektif dan menyertakan keluarga sebagai bagian dari perspektif itu,” kata Busyro Muqoddas, mantan pemimpin KPK.

Nyatanya, keluarga malah menjadi mata rantai korupsi. Dalam kajian KPK, menurut Busyro, hal ini lantaran rumah tangga dibangun dengan fondasi materialisme. Agama, misalnya, hanya dijadikan pajangan, bukan tuntunan. “Dalam keluarga begitu pula konsumerisme menjadi gaya hidup sehingga melahirkan keluarga hedonis,” ujar Busyro.

Pendidikan pun dinilai belum menghasilkan masyarakat yang memahami “kemanusiaan” dan “kewarganegaraan”. Akibatnya, kata Busyro, kesadaran publik untuk bersikap antikorupsi tetap rendah. “Masyarakat begitu tak memahami hak-hak dasar dan kewajiban asasinya,” ujar dia. Publik kemudian dipaksa memaklumi korupsi. Misalnya oleh perekrutan pegawai negeri dan promosi pejabat yang penuh kolusi dan menguras uang. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah kian menyuburkan praktek itu.

Sebab itu, KPK bersungguh-sungguh memberantas korupsi dari unit terkecil di masyarakat: keluarga. Upaya itu dimulai dengan membuat survei di Solo dan Yogyakarta pada 2013. “Intinya, untuk melihat peran keluarga dalam pemberantasan korupsi,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto.

Tahun lalu, KPK melakukan penelitian di Prenggan, sebuah kelurahan di Yogyakarta, untuk menciptakan modul pencegahan korupsi berbasis keluarga. Hasilnya siap dipublikasikan dalam waktu dekat. Tahun ini, KPK berencana mempraktekkannya di Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya >> Jejaring Sanak Famili

<!--more-->

Jejaring Sanak Famili

DALAM sejumlah kasus, korupsi tak cuma dilakukan suami, tapi juga oleh sang istri—yang akhirnya juga menjadi tersangka. Tak jarang pula, pelaku korupsi menggunakan anak atau kerabatnya untuk menyembunyikan harta hasil korupsi.

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M. Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni
Kasus:
- Suap pembangunan Wisma Atlet Palembang
- Korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

2. Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah
Kasus:
- Memeras perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan ruang
- Pencucian uang

3. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito
Kasus:
- Menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
- Memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Mata Rantai

1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo
Kasus:
- Korupsi pengadaan simulator kemudi
- Pencucian uang
Modus: Menyembunyikan harta lewat tiga istrinya

2. Ahmad Fathanah
Kasus: Korupsi dalam impor daging sapi, pencucian uang
Modus: Menyamarkan harta lewat istrinya, Sefti Sanustika

3. Ketua MK Akil Mochtar
Kasus:
- Menerima suap sekaligus memeras kepala daerah
- Pencucian uang
Modus: Mentransfer uang suap ke rekening istrinya, Ratu Rita

4. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Chaeri Wardana alias Wawan
Kasus:
- Menyuap Akil Mochtar
- Korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di pemerintah Banten dan Tangerang Selatan
Modus: Menyimpan harta lewat istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

5. Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron
Kasus: Diduga menerima suap sekaligus memeras saat menjadi Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan
Modus: Menyamarkan harta atas nama istrinya, Siti Masnuri, dan mengalirkan uang ke rekening anaknya, Makmun Ibnu Fuad, serta sejumlah kerabatnya

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya