Dinilai Lalai, Bupati Tolikara Akan Diberi Sanksi  

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 22 Juli 2015 16:20 WIB

Lokasi kerusuhan Tolikara, Papua, 20 Juli 2015. TEMPO/Maria

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan pemberian sanksi pada Bupati Tolikara, Usman Wanembe. Alasanya, ia lalai menjaga keamanan warganya. "Menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, itu adalah tanggung jawab Bupati," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo di Gedung Kemendagri, Rabu, 22 Juli 2015.

Meskipun diatur dalam Undang-Undang, Soedarmo mengatakan Peraturan Pemerintah turunan beleid tersebut belum selesai dirancang sehingga aturan teknis terkait dengan sanksi belum ada. Ia mengatakan terjadinya kasus ini bisa menjadi masukan untuk memberlakukan sanksi pencopotan bagi kepala daerah. "Saya setuju di PP nanti sampai pencopotan supaya sense of responsibilty-nya bagus," ujar dia.

Usman, kata Soedarmo merupakan anggota GIDI. Pada Kebaktian Kebangunan Rohani bertaraf Internasional, Usman bertindak sebagai ketua panitia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menelaah aturan pada Undang-Undang yang berkaitan dengan sanksi pada kepala daerah. Menurut dia, posisi Bupati yang juga merupakan ketua panita KKR tak ada kaitannya dengan kisruh ini. "Namun, kemarin bupati juga ikut keliling ke semua masyarakat, menenangkan," katanya.

Penyerangan yang terjadi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri di Tolikara berawal dari protes jemaat GIDI terhadap penyelenggaraan salat Id di lapangan Markas Komando Rayon Militer, Distrik Karubaga, Tolikara. Lapangan tersebut berdekatan dengan permukiman warga, kios, Masjid Baitul Muttaqin, dan gereja. Saat itu jemaat Gidi--jemaat Kristen mayoritas di Tolikara--tengah menyelenggarakan kebaktian kebangunan rohani.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya