FEATURE: 'Jihad Konstitusi', Jihad Baru Muhammadiyah  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 22 Juli 2015 13:26 WIB

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Oleh: Mahardika Satria Hadi
mahardika@tempo.co.id



TEMPO.CO
- Orang selama ini lebih mengenal Muhammadiyah sebagai organisasi yang fokus berjuang di bidang sosial. Sekolah dan rumah sakit organisasi yang akan menggelar muktamar ke-47 pada awal Agustus nanti itu tersebar di mana-mana. Belakangan kita juga kerap mendengar nama Muhammadiyah berdengung dari sebuah gedung di seberang Lapangan Monumen Nasional. Bukan dari Istana Kepresidenan, melainkan dari gedung Mahkamah Konstitusi. Sudah empat uji materi undang-undang yang mereka ajukan dikabulkan Mahkamah. Kini ada tiga uji materi Muhammadiyah yang sedang diproses.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menjadi tonggak bersejarah bagi Muhammadiyah dalam hal ini. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012 tersebut adalah uji materi pertama mereka yang menandai keberhasilan jalan baru perjuangan organisasi massa Islam terbesar kedua di Indonesia ini. Jalan yang mereka sebut sebagai jihad konstitusi. "Gerakan jihad konstitusi ini adalah amar makruf dan nahi mungkar," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat ditemui di Hotel Sahid, Rabu, 8 Juli lalu.

Dampak putusan itu mengejutkan banyak pihak. Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Mahkamah menganggap keberadaan BP Migas inkonstitusional dan karenanya harus dibubarkan. Putusan ini memberikan pukulan telak bagi industri migas di Tanah Air.

Bagi Muhammadiyah, dikabulkannya permohonan uji materi atas UU Migas menjadi momen "kemenangan" perdana sejak mendeklarasikan jihad konstitusi. Lima tahun lalu, tepatnya dalam "Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Yogyakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk ikut mengawal Undang-Undang Dasar lewat pendekatan hukum.

Melalui jihad konstitusi, Muhammadiyah mengoreksi setiap undang-undang yang dianggap menabrak Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 tentang Kedaulatan Ekonomi.

Din mengatakan gagasan jihad konstitusi bermula pada 2009. Ketika itu, sekitar 20 anggota tim pakar Muhammadiyah dari berbagai bidang mengkaji realitas kehidupan kebangsaan, terutama dikaitkan dengan cita-cita nasional yang termaktub dalam pembukaan konstitusi. "Muhammadiyah menyimpulkan adanya distorsi dan deviasi dari cita-cita nasional," kata Din lagi. "Ini sangat serius dan berbahaya."

Berangkat dari temuan itu, kata Din, Muhammadiyah memutuskan terjun langsung untuk mengkritik dan mengoreksi aturan-aturan yang dianggap "keluar rel". Muktamar di Yogyakarta memantapkan gagasan tersebut dalam bentuk mandat. "Karena langkah untuk itu adalah sebuah perjuangan atau usaha besar, maka inilah jihad konstitusi," Din menuturkan.

Syaiful Bakhri, Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah sekaligus ketua tim uji materi, mengatakan timnya menengarai ada 115 undang-undang yang menabrak konstitusi. Mayoritas beleid "bermasalah" itu merupakan produk legislasi pasca-reformasi. Namun mustahil menguji materi seluruhnya. Karena itu, kata Syaiful, pihaknya memilah lagi aturan yang perlu segera direvisi. "Diputuskan yang pertama adalah UU Migas," katanya.

Selanjutnya >> Tim di balik gugatan Muhammadiyah ke MK...

<!--more-->

Dalam gugatannya, kata Syaiful, Muhammadiyah menilai UU Migas memangkas peran negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi untuk kesejahteraan rakyat. "Padahal Pasal 33 menyebutkan hajat hidup orang banyak dikuasai negara," ujarnya. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Eko Wahyu Rasmono, mengatakan beleid itu memberi celah yang mengancam kemandirian bangsa dalam sektor ketahanan energi. "UU Migas membuka pihak asing masuk menguasai sektor migas."

Din mengatakan Muhammadiyah sengaja membentuk tim jihad konstitusi. Dalam kerjanya, tim didukung tiga organ PP Muhammadiyah, yaitu Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik. "Saya memimpin langsung rapat-rapatnya," ujarnya. Selain itu, tim didukung berbagai Universitas Muhammadiyah dari berbagai jurusan.

Jihad konstitusi sejauh ini berbuah manis. Satu per satu undang-undang telah dikoreksi, diselaraskan kembali dengan konstitusi. Dalam kurun lima tahun, empat beleid telah "rontok" dihantam uji materi Muhammadiyah. Bahkan Mahkamah Konstitusi membatalkan satu beleid secara penuh, yaitu Undang-Undang Sumber Daya Air.

UU Sumber Daya Air sebelumnya telah lima kali digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Dari tujuh pasal yang kami ajukan, tidak disangka malah dibatalkan seluruhnya," kata Syaiful. Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, menyambut positif kemenangan Muhammadiyah. "Kami sama-sama fokus bahwa privatisasi sumber daya air dapat memicu konflik perebutan air."

Perlahan tapi pasti, jihad konstitusi kini terus melaju. Syaiful mengatakan, pihaknya tiga bulan lalu kembali mengajukan permohonan uji materi tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, serta Undang-Undang Penanaman Modal. "Mungkin setelah Lebaran mulai sidang pertama," katanya.

Jihad konstitusi tak lepas dari keberadaan Mahkamah Konstitusi. "Setiap orang yang dirugikan bisa melakukan judicial review," ujar Syaiful. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mendukung langkah Muhammadiyah, yang menurut dia konsisten berjuang untuk rakyat. "Termasuk dari persepsi kekuasaan melalui pembatalan undang-undang yang bisa merugikan kepentingan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi."

MAHARDIKA SATRIA HADI


Selanjutnya >> Agar Hukum Tetap Pro-Rakyat

<!--more-->

Agar Hukum Tetap Pro-Rakyat

Pengurus Pusat Muhammadiyah menginventarisasi setidaknya 115 beleid undang-undang yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat karena menabrak Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ratusan aturan tersebut justru dinilai mendukung upaya liberalisasi ekonomi. Pelan tapi pasti, satu per satu undang-undang telah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian membuahkan hasil yang menggembirakan.


Empat Menuai Hasil

>> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Status: Dikabulkan seluruhnya.
Waktu putusan: 18 Februari 2015.
Dampak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan berlaku kembali.

>> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Waktu putusan: 13 November 2012.
Status: Dikabulkan sebagian, yaitu Pasal 11 ayat (1); Pasal 20 ayat (3); Pasal 21 ayat (1); dan Pasal 49 yang berkaitan tentang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dampak: BP Migas dibubarkan karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

>> Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Waktu putusan: 22 Mei 2014.
Status: dikabulkan seluruhnya, yaitu Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan (3); dan Pasal 64 ayat (1).
Dampak: rumah sakit tidak wajib dikelola badan hukum yang bergerak di bidang rumah sakit atau kesehatan.

>> Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Waktu putusan: 23 Desember 2014.
Status: dikabulkan sebagian, yaitu Pasal 8; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 18; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 34; Pasal 40 ayat (1); dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.
Dampak: Peran negara untuk membatasi atau mempersulit ruang gerak organisasi kemasyarakatan menjadi berkurang.


Tiga Sedang Diajukan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

MAHARDIKA | BERBAGAI SUMBER

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

5 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

6 hari lalu

Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

Din Syamsuddin meminta agar masyarakat menahan diri atas apapun keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

9 hari lalu

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

16 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya