Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan 116 terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Jawa Barat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Di antara nama-nama koruptor yang diusulkan tersebut adalah Gayus Halomuan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
"Untuk Gayus 1 bulan 15 hari, Nazarudin 1 bulan. Tapi surat keputusannya belum turun. Baru kita usulkan ke Pak Menteri (Hukum dan HAM)," ujar Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.
Gayus Halomuan Tambunan merupakan terpidana kasus mafia pajak yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Bandung, sejak 5 Juni 2012. Pada Idul Fitri tahun lalu, Gayus juga memperoleh korting hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari. Gayus adalah 1 dari 32 koruptor penerima remisi Lebaran sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W.11.1777 PK.01.01.02. Tahun 2014.
Adapun Nazaruddin merupakan terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin menghuni LP Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, sejak 10 Mei 2013, untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan penjara.
Selain Gayus dan Nazaruddin, politikus PDIP, Emir Muis, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada pun diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.
Agus mengatakan usul remisi diberikan kepada narapidana yang telah membayar denda pidana dan telah menghuni LP lebih dari 6 bulan. "Selain itu, mereka dinilai berkelakuan baik selama di dalam LP," kata Agus.
Agus mengatakan usul remisi tersebut sudah dilayangkan ke Kemenkumham di Jakarta sejak seminggu lalu. "Kemungkinan bulan ini SK-nya akan turun," tuturnya. Selain terpidana kasus korupsi, Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat pun telah mengusulkan 205 narapidana umum.