Gayus dan Nazaruddin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran  

Reporter

Kamis, 16 Juli 2015 17:38 WIB

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan 116 terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Jawa Barat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Di antara nama-nama koruptor yang diusulkan tersebut adalah Gayus Halomuan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.

"Untuk Gayus 1 bulan 15 hari, Nazarudin 1 bulan. Tapi surat keputusannya belum turun. Baru kita usulkan ke Pak Menteri (Hukum dan HAM)," ujar Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.

Gayus Halomuan Tambunan merupakan terpidana kasus mafia pajak yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Bandung, sejak 5 Juni 2012. Pada Idul Fitri tahun lalu, Gayus juga memperoleh korting hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari. Gayus adalah 1 dari 32 koruptor penerima remisi Lebaran sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W.11.1777 PK.01.01.02. Tahun 2014.

Adapun Nazaruddin merupakan terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin menghuni LP Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, sejak 10 Mei 2013, untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan penjara.

Selain Gayus dan Nazaruddin, politikus PDIP, Emir Muis, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada pun diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

Agus mengatakan usul remisi diberikan kepada narapidana yang telah membayar denda pidana dan telah menghuni LP lebih dari 6 bulan. "Selain itu, mereka dinilai berkelakuan baik selama di dalam LP," kata Agus.

Agus mengatakan usul remisi tersebut sudah dilayangkan ke Kemenkumham di Jakarta sejak seminggu lalu. "Kemungkinan bulan ini SK-nya akan turun," tuturnya. Selain terpidana kasus korupsi, Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat pun telah mengusulkan 205 narapidana umum.

IQBAL T. LAZUARDI

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

27 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya