KPU Revisi Aturan, Partai Bersengketa Ikut Pilkada
Editor
Qaris Tadjuddin
Kamis, 16 Juli 2015 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan. Revisi itu menambahkan aturan yang membolehkan partai bersengketa, seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, mengajukan calon kepala daerah bersama-sama.
Sebelumnya, pasal 36 yang mengatur rekomendasi kepala daerah dari kepengurusan partai sengketa hanya berisi tiga ayat. Agar bisa menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, aturan itu mengharuskan partai yang bersengketa untuk islah. Kini, setelah direvisi, pasal itu berisi sepuluh ayat.
"Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan partai politik tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik dari dua kepengurusan dapat memberikan persetujuan untuk satu pasangan calon yang sama," demikian bunyi Pasal 36 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yang dikutip Tempo melalui website resmi KPU, Kamis, 16 Juli 2015.
Selain mengatur pengajuan calon bersama, pasal itu kini juga mengatur agar koalisi pasangan calon yang diajukan kepengurusan partai sengketa di daerah sama dengan yang disetujui pusat. Bila tidak, KPU daerah menolak pendaftaran pasangan calon.
Ayat 9 berbunyi, bila nantinya ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, KPU bakal melayani kubu yang menang.
"Proses yang telah dan sedang berlangsung saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tetap sah dan partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat menarik pengajuan pasangan calonnya," demikian bunyi Pasal 36 ayat 10 revisi PKPU tersebut.
Revisi PKPU dilakukan tidak hanya untuk memfasilitasi partai sengketa, tapi juga agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu. Dengan demikian, revisi juga memuat aturan bolehnya keluarga inkumben maju dalam pilkada, serta mengharuskan anggota dewan (DPR/DPD/DPRD) mundur dari jabatannya bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Di Padang, Sumatera Barat, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan. Revisi ini untuk mengadopsi Mahkamah Konstitusi.
"Revisi sudah selesai kita rumuskan malam kemarin sekitar pukul 23.00," ujar Husni Kamil Manik, Rabu, 15 Juli 2015.
Menurut dia, ada beberapa poin peraturan yang direvisi. Di antaranya, terkait dengan pendaftaran calon oleh partai bersengketa, inkumben, dan pencalonan mantan narapidana. Selain itu, KPU merevisi persyaratan mundur bagi PNS, anggota Polri, TNI, pegawai BUMN, BUMD, anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri pada pilkada serentak Desember nanti.
INDRI MAULIDAR | ANDRI EL FARUQI