KPU Revisi Aturan, Partai Bersengketa Ikut Pilkada  

Reporter

Kamis, 16 Juli 2015 13:36 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan. Revisi itu menambahkan aturan yang membolehkan partai bersengketa, seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, mengajukan calon kepala daerah bersama-sama.

Sebelumnya, pasal 36 yang mengatur rekomendasi kepala daerah dari kepengurusan partai sengketa hanya berisi tiga ayat. Agar bisa menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, aturan itu mengharuskan partai yang bersengketa untuk islah. Kini, setelah direvisi, pasal itu berisi sepuluh ayat.

"Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan partai politik tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik dari dua kepengurusan dapat memberikan persetujuan untuk satu pasangan calon yang sama," demikian bunyi Pasal 36 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yang dikutip Tempo melalui website resmi KPU, Kamis, 16 Juli 2015.

Selain mengatur pengajuan calon bersama, pasal itu kini juga mengatur agar koalisi pasangan calon yang diajukan kepengurusan partai sengketa di daerah sama dengan yang disetujui pusat. Bila tidak, KPU daerah menolak pendaftaran pasangan calon.

Ayat 9 berbunyi, bila nantinya ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, KPU bakal melayani kubu yang menang.

"Proses yang telah dan sedang berlangsung saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tetap sah dan partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat menarik pengajuan pasangan calonnya," demikian bunyi Pasal 36 ayat 10 revisi PKPU tersebut.

Revisi PKPU dilakukan tidak hanya untuk memfasilitasi partai sengketa, tapi juga agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu. Dengan demikian, revisi juga memuat aturan bolehnya keluarga inkumben maju dalam pilkada, serta mengharuskan anggota dewan (DPR/DPD/DPRD) mundur dari jabatannya bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Di Padang, Sumatera Barat, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan. Revisi ini untuk mengadopsi Mahkamah Konstitusi.

"Revisi sudah selesai kita rumuskan malam kemarin sekitar pukul 23.00," ujar Husni Kamil Manik, Rabu, 15 Juli 2015.

Menurut dia, ada beberapa poin peraturan yang direvisi. Di antaranya, terkait dengan pendaftaran calon oleh partai bersengketa, inkumben, dan pencalonan mantan narapidana. Selain itu, KPU merevisi persyaratan mundur bagi PNS, anggota Polri, TNI, pegawai BUMN, BUMD, anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri pada pilkada serentak Desember nanti.

INDRI MAULIDAR | ANDRI EL FARUQI


Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya