Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memperlihatkan surat napi korupsi yang protes soal PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dengan mengirimkan keluhan mereka ke Presiden SBY di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta rekomendasi mengenai pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Pas Mamun, ia masih menunggu jawaban dari KPK atas surat itu. "Untuk terpidana korupsi, saat ini kami menunggu rekomendasi dari KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pas Mamun, saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.
Selama ini Dirjen Pas memberikan remisi kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi tanpa berkoordinasi dengan instansi lain. Meski begitu, menurut Mamun, kemungkinan narapidana kasus korupsi masih menerima remisi hukuman pada Lebaran tahun ini seperti sebelumnya.
Ditjen Pas Kemenkumham sebagai pelaksana aturan perundangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut tidak ada larangan memberi remisi bagi terpidana kasus korupsi.
Selama ini KPK bersikap narapidana korupsi tidak selayaknya mendapat remisi hukuman.