Gubernur Gatot Bisa Seperti OC Kaligis, Lalu Siapa Evy?
Editor
Yocta Nurrahman
Kamis, 16 Juli 2015 07:49 WIB
TEMPO.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku tak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 13 Juli 2015 lalu. Seharusnya, Gatot diperiksa Komisi antirasuah itu, terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang kini lagi disidik KPK. Sebaliknya ia berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada 22 Juli 2015 mendatang.
Gatot berdalih, sedang bertugas ke Kabupaten Asahan sejak Jumat dinihari pekan lalu. Gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku baru kembali ke Medan dari acara safari ramadhan, Selasa dini hari. Selama dua hari di Asahan, ia melakukan I"tikaf di masjid.
"Sabtu dan Minggu libur, jadi saya terlambat mengetahui ada surat itu jadi tak bisa hadir," katanya.
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!
Gatot mengaku baru mengetahui surat pemanggilan untuk nya dari KPK, setelah tiba di Medan. Seharusnya hari itu dia sudah diperiksa bersama pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis." Saya diberitahu Sekretaris Daerah ada surat panggilan dari KPK, dan saya sudah meminta Biro Hukum menyampaikan surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir," ujar Gatot. Namun untuk panggilan 22 Juli 2015,Gatot berjanji akan hadir.
KPK memanggil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kaitan operasi tangkap tangan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis 9 Juli 2015.
KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro,yang juga Ketua PTUN Medan beserta dua hakim anggota yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting yang memenangkan gugatan tata usaha negara yang dimohonkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Selanjutnya: Fuad Lubis menggugat...
<!--more-->
Fuad Lubis menggugat surat Kejaksaan Tinggi Sumut nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut tahun 2012 dan 2013. Dalam putusannya PTUN Medan memenangkan gugatan Fuad Lubis.
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni Irianto Putro,yang juga Ketua PTUN Medan beserta dua hakim anggota yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Fuad Lubis." Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh Jaksa kepada Fuad Lubis dan pejabat Pemprov Sumut lainnya ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha kepada Tempo.
Namun dua hari berselang pembacaan putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan.Penyidik KPK menemukan uang 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura di ruangan kerja Tripeni. Uang itu diduga suap untuk memenangkan gugatan Fuad Lubis. KPK menetapkan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka bersama panitera dan pengacara bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Belakangan pengacara kondang OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendir
Nasib Gatot disebut-sebut akan seperti OC Kaligis. Namun Gatot sendiri menolak menjawab, soal dugaan dia mengetahui asal muasal penyuapan. Termasuk tudingan, dia yang mendanai aksi penyuapan itu. OC Kaligis sendiri dalam keterangannya juga membantah soal keterlibatan Gatot.
Selanjutnya: Gatot hanya menyebut...
<!--more-->