TEMPO.CO, Jakarta - Banyak publik meminta agar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso mengundurkan diri. Waseso dinilai terlalu reaktif dalam menetapkan tersangka. Namun hal berbeda disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan
Budi enggan berkomentar banyak tentang tuntutan pencopotan Waseso. "Kan itu ada beliau, tanya ke bersangkutan langsung," kata Budi sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan. (Baca: Budi Waseso Dianggap Menghina Muhammadiyah )
Bekas Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif meminta Presiden Joko Widodo melalui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mencopot anggota Polri yang mudah menetapkan orang sebagai tersangka.
Permintaan ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (Baca: Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?) Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skors nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.