Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. KPK menangkap OC Kaligis karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan atas kasus perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella kaget dengan ditetapkannya pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Hingga saat ini Kaligis masih tercatat sebagai ketua mahkamah partai.
"Kami kaget dengan peristiwa ini dan tentu kami mencermati dampaknya," kata Rio saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2015.
Rio menjamin penangkapan Kaligis tak terkait dengan penugasan partai. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi subjektif dalam menangani kasus ini dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Nasdem juga masih mempertimbangkan untuk mencabut status Kaligis di partai atau tidak. Mengenai bantuan hukum, "Beliau kan advokat. Poinnya apakah Pak OC memerlukan bantuan hukum?" kata Rio.(baca:OC Kaligis Resmi Ditahan KPK)
Selasa Sore, KPK resmi menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
OC Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.