Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. KPK menangkap OC Kaligis karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan atas kasus perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan satu kamar di rumah tahanan KPK untuk pengacara Otto Cornelis Kaligis. OC Kaligis akan langsung dijebloskan ke rutan setelah selesai diperiksa penyidik KPK. "Atasan meminta kami menyiapkan rutan untuk tersangka baru," kata seorang pegawai KPK, Selasa, 14 Juli 2015.
Sebelum memasukkan OC Kaligis ke kamar tahanan, petugas rutan KPK terlebih dulu memindahkan satu tahanan, yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis yang juga menjadi tersangka perkara yang sama, yaitu dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Gerry dipindahkan ke Rutan Guntur atas alasan keamanan," kata pegawai KPK itu.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
O. Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur ihwal penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.