Jadi Tersangka Pencabulan Ayu Cs, Sonny Merasa Diperas
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 14 Juli 2015 16:29 WIB
TEMPO.CO, Kediri - Tersangka kasus prostitusi anak, Sony Sandra, membantah semua tuduhan polisi terhadapnya. Selain tak mengenal korban, pengusaha tenar di Kediri, Jawa Timur, ini juga menengarai ada motif pemerasan di balik kasusnya.
Pernyataan itu disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya, Arifin, saat mendampingi kliennya diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Kediri, Selasa, 14 Juli 2015. Menurut Arifin, tuduhan pencabulan kepada belasan anak di bawah umur itu hanya rekayasa.
Sony juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang mengadukan dirinya ke polisi. “Ini sudah keempat kalinya dituduhkan kepada klien saya,” kata Arifin.
Baca juga:
Heboh Pohon Uang, Duit Rp 2,6 M Mendadak Jatuh Bak Daun!
Majikan Tergoda Rayuan Pembantu, Rp 51 Juta Raib
Menurut Arifin, sebelum kasus tersebut menjadi urusan polisi, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi kliennya dan mengancam akan menyebarluaskan tuduhan asusila itu ke publik. Namun LSM itu bersedia membatalkan ancamannya asal diberi uang Rp 10 miliar. "Seluruh permintaan tersebut tak pernah dihiraukan oleh Sony Sandra," kata dia.
Namun saat diminta menyebutkan nama LSM-nya, Arifin mengaku lupa. Menurut dia, kliennya hanya bisa mengingatnya jika dipertemukan dengan wajah orang-orang yang mengaku dari LSM itu.
Selanjutnya: Arifin menyayangkan..
<!--more-->
Arifin menyayangkan sikap polisi yang terburu-buru melakukan penahanan pada kliennya. Penahanan itu dinilai tak wajar karena kliennya sudah memenuhi panggilan polisi meski melalui kuasa hukumnya. “Dan lagi biasanya penangkapan baru dilakukan jika panggilan pertama dan kedua diabaikan. Ini baru panggilan pertama langsung ditangkap,” kata Arifin.
Pada saat bersamaan puluhan mahasiswa Universitas Islam Kediri berunjuk rasa di markas Polres Kota Kediri. Mereka menuntut Sony Sandra dijatuhi hukuman berat. Mahasiswa meminta polisi tidak gentar menyidik Sony meski yang bersangkutan seorang pengusaha besar. “Penegakan hukum tak boleh pandang bulu,” kata Anggoro, koordinator aksi.
Menurut dia, perbuatan Sony tak layak dikategorikan sebagai prostitusi anak. Alasannya, korban-korbannya masih kategori di bawah umur, yaitu antara 13-17 tahun.
Kapolres Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko berujar bakal mengesampingkan tuduhan pemerasan yang disampaikan pengacara tersangka. Polisi, tutur dia, tetap fokus pada upaya pembuktian persetubuhan anak yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Saya berterima kasih mendapat dukungan moril dari mahasiswa. Mudah-mudahan pengusutan ini tuntas,” katanya.
HARI TRI WASONO
Baca juga:
Heboh Pohon Uang, Duit Rp 2,6 M Mendadak Jatuh Bak Daun!
Majikan Tergoda Rayuan Pembantu, Rp 51 Juta Raib