TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini hendak memintai keterangannya sebagai saksi kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ahamad Fuad Lubis. Dia dipanggil bersama pengacara O.C. Kaligis. Berbagai tanda tanya muncul setelah ruang kerja Gatot di lantai X kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, digeledah penyidik KPK.
Sorotan sebelumnya tak hanya mengarah pada sosok Gatot, tapi juga keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas jatah mobil dinas mewah untuk gubernur. Pada akhir tahun lalu, Gatot mendapat jatah mobil Alphard untuk keperluan tugas di Jakarta. Dana pembelian mobil itu masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara 2015. Besaran pagunya Rp 1,4 miliar.
Protes pun menyeruak, bahkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Menurut Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Pemprov tak berniat melakukan penghematan anggaran. Alasannya, Kantor Perwakilan Sumatera Utara di Jakarta telah menyiapkan dua sedan Toyota Camry untuk kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur daerah tersebut. Dua mobil itu masih layak digunakan ketika keduanya bertugas di Jakarta.
Tapi Kepala Kantor Perwakilan Sumatera Utara di Jakarta Salim Affan Hasibuan menganggap mobil dinas Alphard baru untuk Gatot masih dalam kategori sederhana. "Jika dibanding dengan mobil dinas gubernur provinsi lain dengan harga miliaran," tutur Affan. Adapun pelaksana tugas Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasiholan Silaen mengaku tak tahu pengadaan mobil dinas untuk gubernur tersebut. "Saya pelaksana tugas," katanya. Adapun Gatot belum dikonfirmasi terkait dengan hal ini.
SAHAT SIMATUPANG
Berita terkait
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
27 menit lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
44 menit lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
2 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
4 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya