Gatot Pujo Nugroho (kanan) berjabat tangan dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi. ANTARA/Septianda Perdana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa terkait dengan kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, hari ini, 13 Juli 2015. "Penyidik memanggil Gatot Pujo dan O.C. Kaligis untuk diperiksa dengan status sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 13 Juli 2015.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera Sekretaris PTUN Medan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Priharsa mengaku tak tahu apa yang bakal ditanyakan kepada Gatot Pujo dan Kaligis. "Dipastikan akan dimintai keterangan terkait dengan hal-hal yang bersinggungan dengan penyuapan," ujarnya. (Baca: Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK)
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menuturkan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012-2013.
Kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung. (Baca: Suap Hakim PTUN Medan, KPK: Mungkin Ada Tersangka Baru)
Dalam sidang putusan pada 7 Juli lalu, majelis hakim yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Fuad. Dalam putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang saat memanggil Fuad Lubis untuk diperiksa. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagari alias Geri sebagai kuasa hukumnya.
KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan agar majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.