TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Sebab, KPU dan DPR sepakat memberikan solusi lain agar partai bersengketa bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Solusi yang diberikan adalah dua pengurus dari satu partai yang bersengketa bakal mengajukan calon dalam surat rekomendasi terpisah. Surat ini berlaku jika calon pemimpin daerah yang mereka ajukan sama. Bila nantinya ada keputusan pengadilan yang final dan mengikat, maka KPU tinggal menyobek halaman tanda tangan kubu yang kalah.
Ini menjadi solusi bagi partai seperti PPP dan Partai Golkar yang masing-masing memiliki dua kepengurusan. "Kalau memang gagasan tersebut jadi diterapkan, perkiraan kami diperlukan penambahan ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2015.
Gagasan itu diterima dengan senang hati oleh DPR. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, kemarin, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.
Namun, KPU masih memilih menunggu hingga DPR membuat kesepakatan bulat dengan pemerintah dan pimpinan partai politik. Menurut Hadar, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan partai politik bakal segera bertemu membicarakan opsi itu.
Perubahan PKPU karena opsi baru tersebut, kata Hadar, harus selesai sebelum pendaftaran calon kepala daerah yaitu 26-28 Juli 2015. Alasannya, agar tahapan pilkada tak berubah.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan
21 September 2023
KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.
Baca SelengkapnyaBahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup
11 Januari 2023
Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit
19 Mei 2019
Hadar yakin masyarakat sebenarnya punya kekuatan untuk tidak mengikuti narasi-narasi tidak tepat sehubungan dengan pengumuman hasil pemilu 22 Mei.
Baca SelengkapnyaBawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini
10 September 2018
Hadar Nafis Gumay mengatakan 34 caleg bekas napi korupsi itu belum termasuk bandar narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaHadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
1 April 2018
Hadar Nafis Gumay mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti.
Baca SelengkapnyaPeserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...
1 April 2018
Menurut Hadar Nafis Gumay untuk mengganti calon kepala daerah tersangka korupsi hanya surat dari otoritas seperti KPK, kejaksaan, atau pengadilan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
11 Juni 2017
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.
Baca SelengkapnyaHadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri
11 April 2017
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai komisioner KPU yang baru memiliki tantangan yang berat.
Baca SelengkapnyaKPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu
8 Maret 2017
KPU menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada puluhan partai politik di Kantor KPU yang bertujuan membantu proses verifikasi.
Baca SelengkapnyaSelisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa
21 Februari 2017
KPU bersiap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sebab, setidaknya ada delapan daerah berpotensi sengketa.
Baca Selengkapnya