MK Halalkan Terpidana Ikut Pilkada, 2 Orang Ini Diuntungkan

Reporter

Jumat, 10 Juli 2015 15:34 WIB

Pegawai KPU mencelupkan jarinya saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam sidang Jumat lalu Mahkamah memutuskan untuk menganulir persyaratan larangan eks narapidana menjadi peserta pilkada.

"Berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," demikian menurut putusan yang dibacakan Ketua Majelis Anwar Usman, Kamis, 9 Juli 2015.

Putusan bernomor 42/PU-XIII/2015 tersebut diajukan berdasarkan permohonan dua eks terpidana, Jumanto dan Fathor Rasyid. Keduanya didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memohon agar diberikan kesempatan untuk menjadi peserta pilkada 2015. Jumanto dan Fathor Rasyid pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

Putusan itu akan langsung menjadi angin segar bagi sejumlah terpidana yang kini tengah berjuang merebut kursi kepala daerah. Inilah dua di antaranya:

1. Marlon Martua Situmerang
Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, baru saja mendaftarkan diri ke Partai Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Dharmasraya yang pemilihannya akan dilakukan Desember mendatang. Marlon merupakan terpidana kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan untuk RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada 2009. Marlon divonis 1 tahun penjara pada 9 Juni 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

2. Soemarmo Hadi Saputro
Soemarmo Hadi Saputro, 55 tahun, adalah mantan Wali Kota Semarang yang menjabat pada periode 2010-2015, tapi diberhentikan sementara oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 22 Juni 2012 dan diberhentikan sepenuhnya pada 21 Mei 2013 karena kasus korupsi yang menjeratnya. Ia divonis tiga tahun penjara oleh MA dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang agar menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Kini Soemarmo tetap berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang akan digelar pada Desember mendatang.

PDAT | DANNY

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

3 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

23 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya