TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hatta mengatakan secara yudisial, substansi UUD 1945 yang ada saat ini sudah tidak relevan.
"Karena banyak pasal pengulangan dalam UUD 45 yang menyebabkan banyak makna," kata Hatta, saat pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung, di kantornya, Kamis, 9 Juli 2015. "Sehingga hilang konteks dan harus diamandemen."
Menurut Hatta, makin panjang pemahaman dalam setiap pasal di UUD 45 semakin membatasi ruang gerak. Artinya, kata dia, UUD 45 harus diamandemen untuk disederhanakan. "Agar makin fleksibel dan nantinya undang-undang penunjangnya lebih baik," kata Hatta.
Mendengar permintaan Hatta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan rencana mengamandemen UUD 1945 sudah ada. Menurut dia, saat ini hanya tinggal mencari momentum yang tepat lantaran stabilitas politik masih labil.
"Saat ini kan istilahnya masih ada Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, jadi kalau diamandemen saat ini nanti ada yang beranggapan demi kepentingan golongan tertentu," kata Zulkifli. "Setelah keadaan politik stabil, baru kami akan mulai merapatkan untuk mengamamdemen."
Zulkifli mengatakan sebagian besar partai politik besar, termasuk partai pemenang pemilu yang ada di pemerintahan, sudah setuju rencana amandemen. "Tapi mereka sadar, situasi politik saat ini sedang tidak stabil. Tunggu saja. Yang pasti dalam periode MPR saat ini."
REZA ADITYA
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
3 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
3 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
3 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
3 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
3 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
5 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
9 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
10 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
11 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya