TEMPO.CO, Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro di ruangan kerjanya pada Kamis, 9 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 WIB.
Ikut ditangkap juga dua hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amifauzi, serta seorang panitera. "Mereka menanyakan perkara gugatan tata usaha negara atas surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Fuad Lubis," kata Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha.
Menurut Baeha, sidang gugatan Fuad Lubis dipimpin hakim Tripeni bersama dua hakim anggota, yakni Dermawan Ginting dan Amifauzi. Perkaran gugatan Fuad Lubis sudah diputus Selasa lalu dengan putusan dikabulkan sebagian.
Selain ketiga hakim, KPK menangkap Panitera Muda Perkara Ratna Rosdiana dan pengacara Fuad Lubis yang disebut-sebut dari Kantor Pengacara OC Kaligis di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa operasi penangkapan dilakukan di kantor PTUN Medan. Diduga suap tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan yang tengah ditangani PTUN Medan.
Dari lokasi, penyidik KPK membawa uang dalam pecahan dolar. Jumlahnya ribuan dan masih dilakukan perhitungan," ia menjelaskan.
Terkait penangkapan ini, KPK turut menyegel kantor pimpinan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 268 WZ yang terparkir di halaman kantor PTUN.