Empat Tersangka Kasus Bom Ikan Ditangkap di Pangkep
Editor
Kodrat setiawan
Kamis, 9 Juli 2015 08:23 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Pangkajene (Pangkep), Sulawesi Selatan, meringkus empat tersangka pengeboman ikan pada Rabu malam, 8 Juli 2015, pukul 20.00 Wita.
"Kamis, 9 Juli 2015, sekitar pukul 00.30 Wita, mereka dibawa ke Polres Kabupaten Pangkep untuk diperiksa," kata Kepala Polres Kabupaten Pangkep Ajun Komisaris Besar Muhammad Hidayat, Kamis.
Empat pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Pangkep dan berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah Yuki alias Juma bin Sata, 25 tahun, Sule bin Jumaing (25), Sangkla bin Daeng Tojeng (20), dan Mile bin Makka (25).
Menurut Hidayat, tersangka diringkus di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka kerap melakukan illegal fishing di perairan Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten. Pangkajene.
Pada Sabtu, 4 Juli lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menerima informasi dari warga di perairan Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, soal perahu yang mencurigakan. Perahu jolorro tersebut memuat lima buah jeriken yang berisi amonium nitrat lengkap dengan sumbu dan satu buah kompresor.
Sebelumnya, Polresta Kabupaten Pangkep menahan pemilik kapal itu. Pemilik kapal ditahan beserta tujuh anak buah kapal.
Menurut Hidayat, dari keterangan pemilik kapal, polisi menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pelaku bom ikan.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI