Menteri Sosial Larang Peredaran Kartu Pos Olahraga Berhadiah
Reporter
Editor
Rabu, 19 Oktober 2005 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah melarang peredaran Katu Pos Olahraga. Menurut Muhammad Thalib, Direktur Pemberdayaan Sumber Daya Sosial Departemen Sosial, larangan itu dikeluarkan tidak lama setelah Kepala Polri mengeluarkan menyebutkan bahwa program itu bentuk lain perjudian."Surat keputusan pencabutan izin akan menyusul," kata Thalib seusai pembukaan pasar murah di halaman kantor Departemen Sosial, Rabu (19/10). Izin peredaran KPO dikeluarkan Mensos pada awal Juni lalu kepada PT Prima Selaras sebagai penyelenggara.Bachtiar mengakui pencabutan izin itu. Ia berjanji akan mencari cara lain untuk membantu kesejahteraan para mantan atlet Indonesia. Adolf Posumah, Direktur Utama PT Prima Selaras, mengaku sudah mendengar keputusan Mensos ini. Dia menjelaskan saat ini sudah tidak memikirkan persoalan KPO. "Saya serahkan kepada IANI (Ikatan Atlet Nasional Indonesia), karena sebenarnya ini untuk kepentingan olahraga. Apakah akan dicari bentuk lain," kata dia ketika dihubungi.IANI menjadi partner PT Prima dalam penyelenggaraan KPO. Penjualan KPO rencananya untuk membantu kesejahteraan para mantan atlet nasional. IANI dan PT Prima melihat kesejahteraan mantan atlet ini memprihatinkan.Ketua Umum IANI Icuk Sugiarto justru mengaku belum mendengar keputusan Mensos ini. Bahkan IANI berencana untuk menggelar presentasi di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat usai masa reses. Ami Afriatni
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.