Tiga Terpidana Korupsi Dieksekusi Setelah Lebaran  

Reporter

Selasa, 7 Juli 2015 19:06 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Belopa - Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akan mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi setelah hari raya Lebaran mendatang. “Vonis pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo, Selasa, 7 Juli 2015.

Menurut Zet, putusan Mahkamah Agung atas perkara tiga terpidana kasus korupsi itu telah diterima Kejaksaan Negeri Belopa sebagai pelaksana eksekusi. Para terpidana akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.

Zet masih merahasiakan identitas ketiga terpidana itu. Demikian pula kasus korupsi yang menjerat mereka. Dia hanya bersedia menyebutkan salah seorang di antaranya merupakan pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu yang terlibat korupsi anggaran pengadaan mebel sejumlah kantor pada 2012.

Alasan Zet merahasiakan nama tiga terpidana itu yakni demi kelancaran pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka tidak dikenai penahanan, sehingga dikhawatirkan melarikan diri setelah tahu akan dijebloskan ke penjara. “Seperti halnya akan menangkap seseorang, identitas yang akan ditangkap kami rahasiakan,” ujarnya.

Zet menjelaskan, rata-rata para terpidana itu diganjar hukuman satu tahun penjara. Itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan negeri. Kemudian diperkuat di tingkat banding di pengadilan tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Diakui Zet, semula eksekusi direncanakan dilakukan sebelum Lebaran. Namun karena berbagai pertimbangan, Kejaksaan menundanya hingga setelah Lebaran. Kejaksaan memberi kesempatan kepada para terpidana itu merayakan Lebaran bersama keluarga masing-masing. “Kami berharap mereka kooperatif pada saat eksekusi dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belopa masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung bagi tujuh kepala desa di Kecamatan Bua yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran pendanaan beras murah untuk warga miskin (raskin). “Kami sudah dua tahun menunggu putusan Mahkamah Agung,” tutur Zet.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas IB Belopa Rida mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tujuh terdakwa itu belum diterima pengadilan. “Sampai saat ini kami belum terima,” ujarnya.

Kasus raskin melibatkan 12 kepala desa di Kecamatan Bua. Mereka menjual jatah raskin dengan dalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli beras berkualitas lebih baik. Namun terjadi penyelewengan dana dalam pelaksanaannya.

Pada 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memvonis mereka dengan hukuman enam bulan penjara. Namun dinaikkan vonis menjadi satu tahun di tingkat banding hingga kasasi.

Vonis Mahkamah Agung baru turun untuk lima terdakwa. Empat di antaranya telah dieksekusi, yakni dijebloskan ke LP Palopo. Sedangkan seorang lagi, Muhammad Daming, terunda-tunda eksekusinya karena menderita sakit jantung.

Menurut Zet, eksekusi terhadap Daming juga dijadwalkan seusai Lebaran. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan tim medis guna memeriksa kesehatan Daming. "Sudah cukup lama rencana eksekusinya kami agendakan,” ucapnya.

HASWADI






Advertising
Advertising





Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya