WWF Kecam Sidang Pemburu Gading Gajah di Riau  

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 17:57 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Yohanes Widodo memperlihatkan senjata api laras panjang jenis mosser yang digunakan pemburu gading untuk membunuh gajah jantan di Polda Riau, 17 Februari 2015. TEMPO/Riyan Nofitra.

TEMPO.CO, Pekanbaru - Sidang terhadap tujuh terdakwa pemburu gading gajah yang digelar sejak 7 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Bengkalis belum mampu mengungkap penadah gading tersebut.

Juru bicara World Wildlife Fund Riau, Syamsidar, mengatakan, hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan, kasus perburuan hewan yang dilindungi itu masih berkutat pada peran para pelaku. "Di persidangan, pelaku (pencurian gading) hanya mengaku untuk koleksi pribadi. Kalau ada yang mau beli, baru dijual," kata Syamsidar, kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2015.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustyono itu, jaksa bakal menuntut tujuh terdakwa pemburu gading gajah di Duri, Mandau, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Fadli, 51 tahun, Ari (40), Ruslan (40), Ishak (25), Anwar (40) dan Herdani (19).

Menurut Syamsidar, dalam persidangan, tidak terungkap ke mana terdakwa akan menjual gading tersebut. Pelaku Fadli, yang berperan membiayai para pemburu, bersikukuh bahwa gading gajah itu hanya untuk koleksi pribadi. "Pelaku akan menjual apabila ada yang berminat," ucapnya.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat para pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Adapun Fadli dan Ari dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Darurat lantaran memiliki senjata api.

Syamsidar berharap baik jaksa maupun majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberi efek jera kepada para pelaku pemburu gading gajah. Dalam catatan Syamsidar, kasus perburuan gading gajah yang tengah dalam proses persidangan saat ini merupakan yang pertama dalam sepuluh tahun terakhir.

Ia menuturkan, dalam rentang waktu tersebut, 150 ekor gajah mati diburu tapi tidak pernah ada proses hukum. "Adanya hukum maksimal ini akan memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa dilindungi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau meringkus tujuh kawanan pemburu gading gajah itu saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Polisi mengamankan barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter beserta perlengkapan berburu berupa senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, serta tiga benda tajam berupa golok dan kampak

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.

Baca Selengkapnya

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

KPCPEN Dukung PTM Terbatas dan Vaksinasi di Provinsi Riau

22 November 2021

KPCPEN Dukung PTM Terbatas dan Vaksinasi di Provinsi Riau

Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengusulkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kuota 50 persen satu kelas, menjadi 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pesona Kampung Patin Wisata Terbaik di Riau

13 September 2021

Pesona Kampung Patin Wisata Terbaik di Riau

Saat ini Desa Wisata Koto Masjid menjelma sebagai sentra perikanan yang mampu menghasilkan panen ikan patin 15 ton per hari.

Baca Selengkapnya

30 Persen Warga Riau Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

29 Agustus 2018

30 Persen Warga Riau Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Sekitar 30 persen penduduk di Provinsi Riau belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Riau Usulkan Peremajaan 1.500 Hektare Kebun Kelapa Sawit

21 Agustus 2018

Riau Usulkan Peremajaan 1.500 Hektare Kebun Kelapa Sawit

Pemerintah Provinsi Riau telah menerima usulan peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 1.500 hektare.

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan 10 Persen Hak Kelola Blok Siak ke BUMD Riau

8 Agustus 2018

Pertamina Alihkan 10 Persen Hak Kelola Blok Siak ke BUMD Riau

Pertamina Hulu Energi mengalihkan 10 persen hak pengelolaannya di Blok Siak ke BUMD Provinsi Riau yakni PT Riau Petroleum Siak.

Baca Selengkapnya

Harapan Gubernur Riau untuk Pertamina yang Akan Kelola Blok Rokan

1 Agustus 2018

Harapan Gubernur Riau untuk Pertamina yang Akan Kelola Blok Rokan

Pertamina ditetapkan sebagai pengelola Blok Rokan dari 2021 sampai 2041.

Baca Selengkapnya