Sistem Lapor Diri WNI ke Luar Negeri Bersifat Sukarela

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 6 Juli 2015 07:30 WIB

Petugas imigrasi di Terminal 2E, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Dok. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengembangkan sistem lapor diri online bagi warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari website E-perlindungan yang telah diinisiasi Kementerian sejak Oktober 2014 lalu.

"Diharapkan versi yang lebih baik akan launching sekitar Agustus dan dapat langsung diakses dari website Kementerian tanpa tautan khusus," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Senin, 6 Juli 2015.

Iqbal mengatakan mekanisme lapor diri melalui portal perlindungan.kemlu.go.id itu bersifat sukarela. Mekanisme ini, kata Iqbal, terintegrasi dengan pusat data WNI di luar negeri dan terkoneksi secara real time dengan seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Menurut Iqbal, tujuan Kementerian mengembangkan mekanisme lapor diri ini adalah untuk memudahkan lapor diri bagi WNI, sehingga tidak perlu datang secara fisik ke KBRI/KJRI di negara lain.

WNI yang hendak melapor cukup membuka situs resmi Kementerian, lalu memasukkan data diri dan mengunggah fotokopi paspor. "Dengan melakukan lapor diri, jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, perwakilan dapat dengan mudah mendeteksi lokasi keberadaannya," ucap dia.

Selain itu, ujar Iqbal, bila WNI kehilangan paspor, perwakilan akan dengan mudah menerbitkan dokumen perjalanan baru berbekal data yang telah diunggah secara online tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk menduplikasi data keimigrasian. Data imigrasi, ujar dia, hanya mendeteksi bahwa seseorang keluar dari wilayah Indonesia. "Tapi imigrasi tidak bisa mendeteksi ke mana orang itu keluar," kata Iqbal. "Khususnya jika orang tersebut terbang ke tujuan menggunakan penerbangan dengan mengganti pesawat atau transit di negara ketiga."

Lapor diri online ini, kata Iqbal, justru akan melengkapi data keimigrasian. "Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan pembahasan awal untuk mengintegrasikan database E-perlindungan dengan data simkim Imigrasi dalam waktu dekat ini," ujar dia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa sistem lapor diri tak bersifat wajib. "Ini merupakan fasilitas dari Kementerian untuk meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri," kata Arrmanatha.

Fasilitas lapor diri online, kata Arrmanatha, akan dibuat lebih, sederhana sehingga WNI yang hendak ke luar negeri dapat melaporkan kepergiannya dengan lebih mudah. Fasilitas ini juga sekaligus melengkapi layanan SMS Blast yang telah diluncurkan Kementerian pada awal tahun ini.

SMS Blast adalah program Kementerian yang menyebarkan alamat KBRI atau perwakilan terdekat melalui SMS secara otomatis pada setiap WNI yang menginjakkan kaki di negara lain.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

4 jam lalu

Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

Indonesia-Africa Forum kedua akan diselenggarakan di Bali pada 3 - 4 September 2024. Menlu Retno mengundang perwakilan dari Gambia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Rusia Kesal Volodymyr Zelensky Bawa-bawa Tuhan dalam Perang Ukraina

4 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Rusia Kesal Volodymyr Zelensky Bawa-bawa Tuhan dalam Perang Ukraina

Volodymyr Zelensky disebut Kementerian Luar Negeri Rusia sedang hilang akal karena membawa-bawa Tuhan dalam konflik dengan Moskow.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

5 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

7 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

7 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

9 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

9 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

9 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

15 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya