Coto Makassar Diusulkan Punya Hak Cipta
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Minggu, 5 Juli 2015 04:24 WIB
TEMPO.CO, Makassar – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan akan mengusulkan beberapa kuliner khas dari Makassar agar mendapatkan hak atas kekayan intelektual. Tujuannya agar kuliner lokal dari Makassar tidak diklaim oleh daerah atau negara lain.
“Ada sekitar 10 kuliner tradisional yang akan kami ajukan,” kata Rusmayani kepada Tempo Jumat 3 Juli 2015.
Menurut dia, kuliner yang akan diusulkan seperti coto Makassar, palu basa, pisang ijo, dan beberapa kuliner lain. “Kami akan segera kirim nama-nama kuliner ini ke Kementerian Pariwisata untuk diverifikasi,” kata Rusmayani.
Rusmayani menambahkan, saat ini Dinas Pariwisata sedang menyusun buku tentang keragaman kuliner khas Makassar. Buku ini diharapkan bisa menjadi sumber informasi bagi masyarakat, khususnya di luar Makassar untuk lebih mengenal keunikan kuliner Makassar. “Ada sepuluh makanan top dari Makassaar yang akan kami bahas dalam satu buku,” kata Rusmayani.
Menanggapi itu, Raseno Arya Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal Kementerian Pariwisata mengatakan menunggu usulan nama makanan asli Makassar yang akan diusulkan menjadi hak cipta dari Makassar. “Ini penting agar makanan khas nusantara tidak diklaim oleh pihak luar. Jangan sampai kita mau makan rendang tapi harus ke Malaysia. Karena sudah diklaim Malaysia,” kata Raseno.
<!--more-->
Raseno berujar, banyak makanan Nusantara yang dikenal oleh dunia. Sehingga peluang untuk diklaim atau dijiplak sangat besar. “Mulai sekarang sudah harus ada upaya kuat untuk menjaga kekayaan kuliner Indonesia,” kata Raseno.
Raseno menambahkan, sampai sekarang belum ada daerah yang mengusulkan kuliner khasnya agar mendapatkan hak cipta. “Jika Makassar memulai, saya yakin daerah lain akan ikut. Kementerian Pariwisata akan bantu agar bisa diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Raseno.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Esthy Reko Astuty mengatakan, pemberian hak cipta terhadap kuliner nusantara sama saja dengan upaya pemerintah mendapatkan hak cipta atas batik. “Indonesia punya sekitar 5 ribu makanan tradisional yang punya peluang mendapatkan hak cipta,” kata Esthy.
Untuk mendapatkan hak cipta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Namun hal yang paling penting adalah harus ada yang mengusulkan. “Jika tidak ada perseorangan, pemerintah daerah boleh mengusulkan,” kata Esthy.
Menurut dia, pada 2013, sektor kuliner Indonesia memberikan kontribusi nilai tambah bruto sebesar Rp 208,6 triliun. Sektor kuliner juga mampu menyerap tenaga kerja 3,7 juta orang.
Esthy menambahkan, Makassar sangat terkenal dengan aneka kuliner yang sudah tidak diragukan lagi bagi lidah masyarakat Indonesia. “Sehingga perlu mendapatkan promosi yang kuat,” katanya.
MUHAMMAD YUNUS