Margariet Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi Optimistis

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Juli 2015 17:06 WIB

Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com

TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto mengaku optimistis dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.

"Di Pengadilan Negeri nanti akan diuji. Kami yakin yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Heri di Markas Polda Bali, Jumat siang, 3 Juli 2015.

Heri mengatakan dalam mengungkap peran Margariet dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu, polisi sudah menjalankan standar operasional dan prosedur yang ada. Karena itu, dia yakin bahwa pihaknya akan bisa mematahkan gugatan Margariet.

"Baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, baik dalam olah TKP hingga kemudian dalam menentukan apakah alat bukti ini sudah diyakini, sehingga bisa menetapkan tersangka M," kata Heri.

Dia menambahkan, Polda Bali sudah menyiapkan tim khusus dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan itu. Dia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Denpasar. "Jadwal sidang sampai hari ini belum kami terima," ujarnya.

Seperti diberitakan, Margriet--tersangka pembunuh Angeline, delapan tahun--mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 2 Juli 2015. Dion Pongkor, salah satu penasihat hukum tersangka Margriet, menyatakan berkas materi gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dion mengatakan berkas gugatan setebal 24 lembar halaman ini sudah diajukan ke PN Denpasar. "Soal penilaian alat bukti," kata Dion saat ditanya ihwal materi gugatan praperadilan ini.

Detail seperti apa penilaian tim penasehat hukum Margriet, Dion tidak bersedia membeberkan. "Nanti, lihat di sidang saja," ujarnya. Saat ditanya kapal persidangan akan dimulai, Dion mengatakan kalau PN Denpasar yang akan menjadwalnya.

Margriet sudah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia delapan tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet, ibu angkatnya, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

7 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

7 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya