Menurut seorang saksi, Agus, Angeline merupakan bocah cantik yang tertutup, sepulang dari sekolah, Angeline hanya menghabiskan waktunya untuk bekerja memberi makan ayam yang dipelihara oleh ibunya asuhnya. facebook.com
Penasehat hukum Margriet Christina Megawe, Dion Y Pongkor mengatakan ada alasan tertentu kliennya enggan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. "Karena polisi mengaku sudah memiliki 3 bukti untuk menjadikan Bu Margriet tersangka pembunuhan," katanya saat dihubungi 3 Juli 2015.
Ia mengatakan bila polisi merasa sudah memiliki alat bukti terkait status tersangka pembunuhan Margriet, kliennya itu tidak perlu lagi diperiksa. "Pemeriksaan itu kan untuk mencari alat bukti, buat apa lagi dia (Margriet) diperiksa," katanya.
Menurut Dion, bila polisi sudah mendapatkan alat bukti, maka sudah waktunya kasus Angeline masuk ke pengadilan. "Langsung saja ke pengadilan, biar kami buktikan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Dion mengatakan sebagai saksi pembunuhan, Margriet sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 kali. Saat berstatus tersangka pembunuhan, Margriet enggan menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaannya juga katanya harus dengan lie detector. Kami tidak mau itu," katanya.
Margriet menolak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Wanita yang juga berstatus tersangka penelantaran anak ini mengaku akan membawa status tersangka pembuhan Angeline ini ke praperadilan. Margriet, kata Dion, sudah mendaftarkan praperadilannya ke PN Denpasar.