Ribut Aturan Baru Pencairan THT BPJS, JK: Jeda Dulu Sebulan

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 3 Juli 2015 07:19 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat wawancara dengan Tim Tempo, 29 Januari 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan butuh transisi untuk menjalankan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan itu menyebut dana BPJS baru bisa dicairkan penuh setelah usia pekerja 56 tahun.

"Lagi transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya," ujar JK usai berbuka puasa di Jakarta Convention Center, Kamis, 2 Juli 2015. Peraturan itu mulai berlaku per 1 Juli dan menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan pekerja.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5, berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada Juli 2015, maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun‎.

Bagi yang sudah bekerja 10 tahun, mereka bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. ‎Pilihan lainnya adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.

Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari 10 tahun, dia tak dapat mengambil dananya. ‎Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. THT BPJS ini dulu dikenal dengan Jamsostek, kepanjangan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, patokan lima tahun masa kerja yang ditetapkan oleh Jamsostek didasarkan pada kondisi ekonomi saat itu. Dengan terbitnya peraturan pemerintah yang baru, beleid yang lama tak berlaku lagi.

Hanif meminta masyarakat menyadari bahwa upaya pemerintah dilakukan demi mensejahterakan rakyatnya. ‎Dia mencontohkannya dengan analogi tunjangan hari raya. Jika THR dibayar dua bulan sebelum Lebaran, maka saat hari raya bisa dipastikan uang mereka akan habis. Hal ini berbeda ketika THR diberikan sepekan sebelum Lebaran.

Di tempat terpisah, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengancam mogok kerja secara nasional setelah hari raya untuk mendesak pemerintah merubah peraturan THT BPJS itu. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan Jaminan Pensiun dan JHT yang baru tidak layak bagi kesejahteraan buruh.

Apabila mengacu pada besaran iuran 3 persen, kata Iqbal, maka manfaat yang akan diterima buruh nantinya sekitar Rp 3,4 juta untuk yang tertinggi dan Rp 300 ribu untuk yang terendah. "Angka tersebut dinilai sangat tidak layak."

TIKA PRIMANDARI | FAIZ NASHRILLAH | NIBRAS NADA NAILUFAR

Berita terkait

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

2 hari lalu

Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

Jusuf Kalla mengatakan bila direktur perusahaan harus dihukum karena merugi, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

2 hari lalu

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

3 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

3 hari lalu

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

3 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Akan Hadir sebagai Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Jusuf Kalla Akan Hadir sebagai Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG dengan terdakwa Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya