Kejaksaan Negeri Yogya Sidik Dana Hibah KONI Rp 1,4 Miliar

Reporter

Rabu, 1 Juli 2015 04:44 WIB

KONI

TEMPO.CO , Jakarta:Persoalan dana hibah memang rawan. Terutama dana hibah untuk olahraga seperti untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Banyak pengurus olahraga masuk penjara karena salah kelola dana hibah.

Kejaksaan Negeri kota Yogyakarta menyidik kasus dana hibah KONI yang dikucurkan ke Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) pada 2013. Yaitu penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Aji Prasetyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kota Yogyakarta, Selasa, 30 Juni 2015.

Penyidik menduga dalam penggunaan dana hibah tersebut ada penyimpangan. Yaitu penyimpangan mekanisme, prosedur penyaluran dan peruntukan. Akibatnya, negara justru dirugikan. Soal jumlah kerugian masih dihitung secara pasti.

Aji menambahkan, tim jaksa melakukan penyelidikan berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat dan masih ada hubungan dengan kasus KONI yang sedang ditangani. Dana sebesar itu digunakan untuk sarana dan prasarana olahraga di kota Yogyakarta. Selain itu untuk Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).

"Kami sudah meminta keterangan sedikitnya kepada 20 orang," kata dia.

Jaksa menduga ada penyimpangan dalam pembangunan sarana dan prasana olahraga di 138 kegiatan. Kegiatan sarana dan prasarana itu diajukan melalui proposal oleh organisasi masyarakat untuk pemberian bantuan.

Penyelidikan dilakukan sejak April 2015 yang lalu. Akhir Juni menjadi penyidikan dengan surat perintah penyidikan : Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015. Tim telah menemukan indikasi yang merugikan negara.

"Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status menjadi penyidokan," kata Aji.

Soal nama tersangka, Aji masih menyatakan sudah mengantungi nama. Tetapi saat ini pihaknya fokus salam mencari bukti tambahan dan akan memanggil saksi-saksi yang masih dibutuhkan.

Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba menyatakan, dana hibah berpotensi untuk bancakan para pengurusnya. Memang harus ditegasi oleh penegak hukum dalam penggunaan dana yang melenceng.

"Fungsi pengawasan juga harus ditingkatkan. Dana hibah itu ujungnya untuk bancakan para pengurusnya," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

7 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

11 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

32 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

37 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyerapan APBD DKI 2023 Capai Rp66,7 Triliun, Mayoritas untuk Gaji hingga Hibah

10 Januari 2024

Penyerapan APBD DKI 2023 Capai Rp66,7 Triliun, Mayoritas untuk Gaji hingga Hibah

Realisasi belanja daerah pada APBD DKI 2023 mencapai 92,54 persen atau meningkat 8 persen dari tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

31 Desember 2023

Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

Para penerima hibah nantinya akan mendapat sambungan pemasangan saluran air bersih gratis ke rumahnya.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Salurkan Hibah Pendidikan Rp18,3 Miliar

31 Desember 2023

Banyuwangi Salurkan Hibah Pendidikan Rp18,3 Miliar

Banyuwangi menyalurkan bantuan dana hibah untuk pendidikan mencapai Rp18,3 miliar sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

24 Desember 2023

Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dihadiahi mobil listrik BMW iX dari PT Mitra Teknologi Solusindo Soedono

Baca Selengkapnya

BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

5 Desember 2023

BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu-satunya kementerian yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Selengkapnya