4 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Malaysia Dipulangkan
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 30 Juni 2015 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, telah memulangkan empat nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ditangkap aparat Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan keempat nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan, hari ini. “Mereka berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Asep, Selasa, 30 Juni 2015.
Para nelayan tersebut adalah Muh Hidayat, 17 tahun; Rajudin (18); Emos Syahputra (17); dan Syahril (16). Mereka ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada 11 Mei lalu karena diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.
Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, kata Asep, Kementerian Kelautan juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun, bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, Kementerian Kelautan akan proaktif bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. “khususnya perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” kata Asep.
Selain itu, kata Asep, Kementerian terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Penang untuk mendampingi 26 nelayan WNI yang masih menjalani proses hukum di Malaysia. “Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air,” tutur Asep.
Kegiatan advokasi pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan. Salah satu tugas Kementerian adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan, khususnya di wilayah perbatasan.
Sejak 2011, Kementerian Kelautan telah memulangkan 724 nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Asep berharap jumlah nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah terus menurun. Karena itu, dia mengimbau pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011. “Dengan cara aktif melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat berlayar, serta berperan aktif membantu pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri,” ucap Asep.
DEVY ERNIS