Kamis, Polisi Kembali Periksa Abraham Samad

Reporter

Selasa, 30 Juni 2015 04:14 WIB

Abraham Samad didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Makassar: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang diusut Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat. Rencananya, Abraham akan diperiksa di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015 mendatang. "Kami sudah dapat pemberitahuan itu," kata koordinator tim advokasi Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2015.

Adnan menjelaskan mulanya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengagendakan pemeriksaan Abraham pada Selasa, 30 Juni 2015 di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, hal itu tak bisa dipenuhi Abraham lantaran memiliki banyak kesibukan di Jakarta. Karenanya, agenda pemeriksaan alumnus Universitas Hasanuddin itu diatur ulang. "Disepakati untuk diperiksa di Jakarta pada 2 Juli nanti," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya belum melakukan persiapan khusus menghadapi agenda pemeriksaan itu. Bahkan, tim advokasi antikriminalisasi (tim taktis) Makassar belum dipastikannya akan mengawal bekas pimpinan komisi antirasuah itu di Jakarta. Sebab, hal tersebut masih akan dibahas di internal tim kuasa hukum Abraham.

Adnan mengaku selain menunggu perkembangan pemeriksaan kliennya, pihaknya tengah menunggu kepastian dari tim pengkaji di pusat mengenai pengajuan saksi meringankan. Adnan menyebut pihaknya telah mengajukan sejumlah nama saksi ahli. "Kami tinggal tunggu keputusan," katanya. Soal siapa saja saksi ahli itu, belum bisa dibeberkannya lantaran khawatir akan dipengaruhi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, membenarkan ihwal rencana pemeriksaan kembali Abraham. Namun, tidak dirincinya mengenai kepastian jadwal pemeriksaan Abraham. "Rencana awal, AS diperiksa Jumat, 30 Juni. Tapi, ada pemberitahuan kuasa hukumnya ditunda," ujar Barung.

Pemeriksaan terhadap Abraham, kata Barung, bersifat pemeriksaan tambahan. Toh, tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah pernah diperiksa sebelumnya. Soal lokasi pemeriksaan, pihaknya belum mendapatkan informasi pasti. Tapi, kemungkinan, Abraham akan tetap diperiksa di Makassar, seperti pemeriksaan terdahulu.

Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya