Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 21 Juli 2014. Sebanyak 56 orang WNA kelompok Li Jin Yuan akan dideportasi.Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Mataram : Kantor Imigrasi Mataram hingga hari ini sudah mendeportasi sekitar 20 warga asing di Lombok karena kelebihan waktu menetap. Kebanyakan yang dideportasi adalah perempuan di bawah umur asal Malaysia yang mengikuti suami yang semula bekerja sebagai TKI di negeri jiran tersebut.
‘’Tujuh perempuan warga Malaysia yang dideportasi karena ikut suami. Mereka illegal masuknya melalui jalur tikus,’’ kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Raden Indra Iskandarsyah kepada Tempo, Senin 29 Juni 2015.
Masalah TKI yang pulang kampung membawa perempuan asal tempatnya bekerja sering dikeluhkan warga Malaysia. Untuk diketahui, para lelaki asal Lombok menggunakan tradisi Merarik – membawa lari perempuan untuk dinikahi. "Wanita yang dinikahi masih dibawah umur," kata Indra.
Selain Malaysia, warga asing yang juga dideportasi dari Lombok yakni Eropa, Cina, dan Australia. Mereka dideportasi karena penyalahgunaan visa kunjungan untuk bisnis.
Indra mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk mengawasi warga asing. "Ada 7 staf untuk mengawasi empat kabupaten dan satu kota di Lombok," katanya.